Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Percepatan penanggulangan Covid-19 selama pandemi berlangsung, memang menjadi prioritas seluruh daerah. Tidak terkecuali di Kabupaten Lampung Utara. Bahkan agar penanggulangan diantaranya memutus rantai covid-19 dapat berjalan maksimal, sejumlah anggaran terpaksa dialihkan untuk penanganan penyebaran virus tersebut. Pemerintah Kabupaten setempat, terpaksa melakukan refocusing anggaran. Agar kegiatan dapat tetap berjalan dengan sebagian anggaran yang terserap guna penanganan covid-19. Dengan pola ini, anggaran yang tersedia untuk penanganan covid-19 menjadi lebih maksimal.
Sayangnya, anggaran yang besar tersebut masih dirasakan kurang tepat sasaran. Indikasinya terlihat dari belum maksimalnya penanganan pasien terpapar virus tersebut. Untuk lokasi isolasi saja, Pemkab setempat hanya mampu ‘menyulap’ aula Islamic Centre menjadi ruang isolasi untuk 25 pasien. Lalu di RSD Ryacudu untuk sebanyak 5 pasien. Akibatnya, mayoritas pasien terpapar covid-19 di Lampura menjalani isolasi secara mandiri. Terlebih lagi, banyak keluhan disampaikan pasien yang menjalani isolasi ditempat yang disediakan pemerintah tersebut. Utamanya soal perawatan tim medis terhadap para pasien tersebut. Mereka hanya dikunjungi sesekali saja, dengan pemberian vitamin dosis tinggi, tidak lebih dari itu.
Pada awal pandemi, pemerintah justru disibukan dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara ‘membabi buta’. Mulai dari tempat keramaian, seperti pasar dan perkantoran, rumah ibadah dilakukan penyemprotan. Bahkan sepanjang jalan raya juga dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. Seolah penyemprotan cairan tersebut dapat efektif memutus mata rantai penyebaran.
Lalu, Pemkab setempat melalui Dinas Kesehatan membuat program pengadaan disinfektan chamber atau bilik disifektan. Sebanyak 53 bilik akan disebarkan disejumlah titik keramaian. Padahal soal bilik disinfektan ini sangat tidak dianjurkan oleh World Health Organization (WHO) organisasi kesehatan dunia dibawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Sebab cairan disinfektan yang langsung mengenai tubuh akan beresiko bagi kesehatan manusia.
Namun pengadaan disinfektan chamber itu sudah terlanjur dilakukan. Dana sebesar Rp.1 miliar lebih terserap kesana. Belakangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020, menemukan indikasi ketidakwajaran harga satuan unit disinfektan chamber. Harga tersebut diduga telah dimark-up hingga 500 persen dari harga wajar. BPK telah menyampaikan temuannya itu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan pada Pemkab setempat.
Tentu ini tidak main-main. Harus ada penjelasan secara resmi. Jika ternyata benar adanya, harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Apalagi dugaan mark-up dimaksud, dilakukan ditengah pandemi, untuk kegiatan yang dimaksudkan diperuntukan bagi kepentingan masyarakat banyak. Begitu tidak manusiawi, ditengah derita akibat pandemi, justru ada yang tega melakukan penyimpangan. (**)
Wassalam






