Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 24 Mar 2021 19:11 WIB ·

Selera Pimpinan


 Selera Pimpinan Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RPJMN.

Dalam perjalanannya, terjadi sejumlah perubahan. Terkait realisasi dan capaian dari sejumlah program yang direncanakan. Ada banyak faktor yang menyebabkannya, yang harus dicarikan solusi pemecahan. Karenanya dilakukan perubahan RPJMD dimaksud. Dalam posisi ini, diperlukan konsultasi publik karena menyangkut perubahan strategi dan capaian pembangunan yang akan dirumuskan. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dalam upaya bersama-sama melakukan percepatan dan kemajuan pembangunan, dengan memberikan masukan dan arahan yang nantinya akan dituangkan dalam Perencanaan Pembangunan dimaksud.

Inilah yang dilakukan Kabupaten Lampung Utara. Setelah menggelar rapat Musyawarah Rencana Pembangunan(Musrenbang) tingkat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda) setempat menggelar Rapat Konsultasi Publik perubahan RPJMD. Sebagai landasan kegiatan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor:18/2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor:12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor:90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur.

Konsultasi Publik dimaksud merupakan rancangan awal yang akan akan disempurnakan dengan mendengarkan masukan dan arahan dari stake holder sehingga bisa menjadi bahan masukan dari para pemangku kepentingan demi menyempurnakan rancangan awal perubahan RPJMD Kabupaten Lampura 2019-2024. Kemudian dapat melakukan sinkronasi dan harmonisasi seluruh data, informasi, dan rencana pembangunan daerah yang terjadi pada dokumen rancangan awal RPJMD.

Selanjutnya rancangan awal perubahan RPJMD itu akan disampaikan kepada DPRD untuk memperoleh kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD Lampung Utara, untuk menjadi bahan konsultasi Pemkab Lampura kepada Gubernur Lampung.

Melihat bagaimana pembahasan rencana pembangunan yang dilakukan pada setiap tingkatan, mestinya pembangunan yang dilakukan prioritas dan tepat sasaran. Namun realitanya, masih terdapat pembangunan yang bersifat dadakan dan diluar konsep. Terlebih jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Biasanya incumbent yang maju Pilkada, melakukan pembangunan yang lebih bersifat pencitraan. Dengan maksud untuk menarik simpati publik. Sehingga pada akhirnya perencanaan pembangunan yang disusun secara matang, hanya menjadi dokumen tanpa makna. Hanya sebatas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan semata. Kenyataannya, pembangunan tetap berpulang pada selera pimpinan atau Kepala Daerah. (**)

Wassalam

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda