Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 28 Mar 2021 15:30 WIB ·

Pil Koplo, Giring Oknum Honorer Dishub Lampura ke Penjara Basirun Ali : Tidak Ada Toleransi Bagi Anggota Yang Terjerat Narkoba


 <span class=Pil Koplo, Giring Oknum Honorer Dishub Lampura ke Penjara Basirun Ali : Tidak Ada Toleransi Bagi Anggota Yang Terjerat Narkoba "> Perbesar

KOTABUMI — Diduga menjadi pengedar Pil Koplo, oknum tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang diketahui berinisial AB (22), warga jalan Penitis Gang, Merpati No.5/26, RT III / RW I, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, dibekuk polisi, pada Sabtu (27/3) siang, sekira pukul 12.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lampura, IPTU Aris Satrio Sujadmiko, mengatakan, tersangka AB, di bekuk Tim Operasi Nasional (Opsnal) Satuan Reserse (Sat-res) Narkoba Polres Lampura, di jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Kotabumi Selatan, atau lebih tepatnya di sekitaran jalur perempatan lampu merah kebun empat.

Bersama tersangka AB. Tim Opsnal Sat-res Narkoba juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 160 butir pil merk Alprazolam dengan ukuran 1mg. 1 buah plastik keresek warna merah. 4 lembar uang tunai pecahan Rp.50 ribu, dan 1 Unit handphone merk Vivo warna merah muda.

“Ia benar, Sabtu kemarin, kami berhasil menangkap AB selaku pengedar pil aprazolam di Lampura. AB adalah pegawai honorer di Dishub Lampura. Selain AB, kami juga mengamankan pill Alprazolam sebanyak 160 butir dan BB lainnya” ujar Aris, Minggu (28/3) sekira pukul 14.00 WIB.

Masih kata Aris, tersangka kini telah diamankan ke Polres Lampura guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 UU-RI No.05/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 100 juta rupiah” tegasnya.

Lalau berdasarkan hasil pendalaman dan informasi, tidak berapa lama kemudian kembali di ringkus MH (24) warga dusun IV Batunyerundung, Desa Kistang, Kecamatan Abung Barat.

Ia di amankan pukul 12.35 WIB, di jalan Sutan Demak Kuaso, Kelurahan Kota alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, barang bukti 80 butir pil esilgan estazolam 2 mg, 1 bundel nota transaksi ATM Bank BCA, 1 buah ATM BCA dan 1 buah kotak Hand Phone merk Oppo A3s.

Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB di TKP jalan raya Abung timur Kelurahan Kotabumi Tengah di amankan satu orang terduga inisial KA (33) warga jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi 1 paket di duga sabu bruto 0,40 gram.

Sementara itu, Kadishub Lampura, Hi.Basirun Ali, yang dihubungi membenarkan jika ada anggotanya yang tertangkap lantaran terjerat narkoba. Basirun mengatakan dirinya sangat terkejut ketika dilapori ada anggotanya yang ditangkap terkait narkoba. Sebab dirinya selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran dan anggota Dishub, untuk tidak berurusan dengan narkoba. “Saya sangat menyesalkan masih saja ada oknum yang terlibat narkoba. Saya sangat tegas soal ini, tidak ada toleransi bagi siapa saja yang terlibat narkoba” tegasnya.

Basirun menuturkan, jika dirinya menyerahkan sepunuhnya pada proses hukum terkait kasus yang menimpa anggotanya itu. “Sepenuhnya saya serahkan pada aparat untuk memproses sesuai hukum yang berlaku. Ini pelajaran bagi semua untuk tidak main-main dengan narkoba” pungkasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal