Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Dalam kurun waktu tiga bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan sekitar 50 tersangka. Baik itu pengedar maupun pemakai. Jumlah yang sangat besar itu, menunjukan bahwa penyalahguna narkoba di Lampura, sudah sangat memprihatinkan. Terlebih dari angka itu, beberapa diantaranta merupakan penduduk diwilayah pedesaan. Artinya, peredaran narkoba sudah sedemikian massif bahkan sampai kewilayah pedesaan.
Data terakhir yang diperoleh lebih miris lagi. Terdapat oknum honorer pada Dinas Perhubungan (Dishub) Lampura. Honorer Dishub yang ditempatkan sebagai penjaga perlintasan kereta api tersebut, kedapatan membawa pil koplo, merk Alprazolam. Jenis pil yang diperuntukan bagi penderita gangguan medis pada dosis tertentu. Pol ini digunakan untuk mengatasi kegelisahan berlebihan atau gangguan panik dan agoraphobia (ketakutan yang ekstrem atau berlebihan terhadap ruang ramai atau tempat umum tertutup). Alprazolam bekerja dengan meningkatkan efek asam gamma-aminobutyric (GABA) di otak. GABA adalah neurotransmitter (zat kimia yang digunakan sel saraf untuk berkomunikasi satu sama lain) yang menghambat aktivitas di otak.
Namun jika pemakaiannya berlebih, efeknya dapat memabukkan atau ‘fly’. Selain itu Alprazolam juga mudah menimbulkan kecanduan jika dikonsumsi lebih dari 3 sampai 4 minggu. Dokter umumnya membatasi konsumsi obat ini hanya satu atau dua minggu agar pasien tidak ketergantungan. Jenis obat ini masuk dalam katagori obat keras yang pemakaiannya diatur dengan sangat ketat.
Keterlibatan oknum honorer Dishub tersebut, menjadi pukulan tersendiri bagi Dishub Lampura. Apalagi sebelumnya, honorer pada dinas itu juga dicokok gegara narkoba. Padahal menurut pengakuan Kadishub Basirun Ali, ia senantiasa melakukan pembinaan. Mengingatkan anggotanya untuk tidak terlibat narkoba. Hampir setiap apel pagi, dirinya mewanti akan hal itu.
Realitanya, kembali ada oknum anggota Dishub yang kembali dicokok. Ini menjadi pelajaran berharga tentunya. Bahwa pembinaan yang dilakukan masih harus ditingkatkan dan diperluas lagi. Bukan hanya pembinaan semata, tetapi harus dilakukan pengawasan yang ketat. Bila perlu dilakukan tes urine pada seluruh personil. Bagi yang urinenya positif, dapat langsung dilakukan tindakan. Paling tidak memberikan hukuman displin jika tidak ingin diteruskan pada yang berwajib. Kemudian, senantiasa melakukan penyegaran, utamanya terhadap anggota yang ditugaskan dilapangan. Karena lamanya waktu dalam tugas yang sama, personil dimaksud akan jenuh dan banyak menguasai ‘medan’. Sehingga hal-hal negatif dapat dengan leluasa dilakukannya. Semoga kita semua dapat terbebas dari narkoba. (**)
Wassalam






