KOTABUMI—Hampir tiga bulan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan JM, oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kebudayaan(Disdikbud) Lampung Utara(Lampura) belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Setempat.”Kasus ini masih tahap P19 (Petunjuk untuk melengkapi berkas perkara) ke Kejaksaan Negeri(Kejari),”kata Kasat Reskrim AKP Syahrial, kepada awak media yang mewawancarainya, Selasa(6/2).
Menurut dia, berdasarkan petunjuk pihak kejaksaan, kepolisian diminta untuk menambahkan keterangan saksi pendukung lain-nya.”Jaksa meminta agar kami menambahkan keterangan saksi yang mengetahui tentang kejadian itu. Atau setidaknya saksi yang melihat keberadaan korban dan tersangka. Itu yang belum bisa kami lakukan,”katanya.(rid)
Selengkapnya,baca edisi cetak 7 Februari 2018






