KOTABUMI — Entah pengaruh apa yg merasuki pikiran NS (38), warga Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ini tiba-tiba masuk kedalam kamar rumah korban, sebut saja Bunga (29) bukan nama sebenarnya, yang tak lain merupakan tetanggannya sendiri. NS lantas meraba bagian terlarang Bunga. Pada saat peristiwa itu berlangsung, korban sedang tertidur pulas di kediamannya, Selasa (30/3).
Peristiwa tersebut, dibenarkan oleh Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata, yang mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, peristiwa tersebut telah dilaporkan korban ke Mapolsek, dengan bukti laporan yang tertuang dalam LP/B-140/III/ 2021/Polda Lampung/Polres Lamut/ Polsek Absel, tentang pelecehan seksual, pada Jum’at (26/3) lalu.
“Ia benar, kasus itu sudah di laporkan ke Polsek. Terkait tindak pidana pelecehan seksual, pada Jumat lalu, sekira pukul 14.45 WIB” ujarnya.
Dijelaskan Surya Dinata, tersangka NS masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tertidur. Saat itu tersangka lansung merobek celana dalam korban, meraba organ vital dan payudara korban.
Merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah tersangka, seketika korbanpun menjerit dan tersangka lansung melarikan diri melalui pintu belakang.
“Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, tersangka berhasil diamankan pada Senin (29/3) sekira pukul 13.00 WIB” paparnya.
Dilanjutkannya, selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, 1 helai baju daster wana putih, 1 helai baju warna biru milik tersangka NS yang dikenakannya pada saat kejadian, 1 buah topi dan 1 helai celana warna putih.
“Terhadap pelaku, akan kita jerat dengan Pasal 290 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara” pungkasnya. (fer/her)