Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 31 Mar 2021 20:03 WIB ·

Ditanggapi Dingin


 Ditanggapi Dingin Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Pengadaan 53 bilik disinfektan di Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) tahun 2020 senilai Rp1.023.550.000, menjadi perbincangan menarik. Ini lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemkab Lampura, menemukan adanya ketidak wajaran harga pembelian unit bilik disinfektan tersebut. Dalam LHP Nomor : 39/LHP/XVIII.BLP/12/2020 tertanggal 15 Desember 2020, BPK menemukan ketidak wajaran harga sampai dengan 500 persen. Sebuah angka yang sangat bombastis, jika benar terjadi demikian.

Temuan BPK itu dilandasi hasil perhitungan BPK, dimana harga tiap bilik itu hanya berkisar antara Rp3,1 juta – Rp4,2 juta saja, sedangkan harga tiap unitnya dari PT SPB selaku rekanan mencapai Rp17,5 juta. Dalam menentukan potensi ketidakwajaran harga itu, BPK menggunakan dua metode, yakni survei dan kontrak sejenis.

Hasil survei menunjukan jika harga tiap unit bilik itu hanya Rp3.143.180,00. Jika harga itu dikalikan dengan jumlah bilik maka total biaya yang harus dikeluarkan hanya Rp166.588.540,00 saja. Metode survei ini mendapati selisih harga hingga 500 persen, tepatnya sebesar Rp760.911.460,00.

Metode kedua yang digunakan ialah merujuk pada kontrak sejenis antara PT SPB dengan Dinas Perhubungan Lampung. Dalam kontrak tersebut tertera harga tiap unitnya hanya Rp4.250.000. Hasilnya, terdapat selisih harga sebesar Rp688.880.750,00.

Dalam perkembangannya, LHP BPK tersebut seperti tidak digubris. LHP itu seperti ditanggapi dingin. Tidak ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan sebagai penjelasan. Sementara Komisi IV DPRD Lampura, juga terkesan setengah hati dalam menindaklanjuti LHP BPK tersebut. Memang mereka melakukan pemanggilan kepada Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan. Namun kemudian tidak lagi terdengar apa kelanjutan dari pemanggilan itu. Ketua Komisi Arnol Alam berkilah, yang hadir memenuhi penggilan hanya Sekretaris Dinas yang tidak mengerti persoalan. Lantaran yang bersangkutan baru menempati jabatan itu.

Sementara Inspektorat, baru akan melakukan langkah-langkah, dan terkesan tidak ‘tertarik’ dengan persoalan yang sejatinya maha besar itu. Sebab dugaan mark up dilakukan terhadap anggaran penanggulangan pandemi Covid-19. Dimana pemerintah harus melakukan refocusing anggaran untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanggulangan covid-19. Dalam situasi pandemi yang nyawa manusia sebagai taruhannya, ternyata ada dugaan penyimpangan. Yakni dalam pengadaan bilik disinfektan. Apalagi kemudian diketahui bilik ini sama sekali tidak dibutuhkan. Karena WHO sangat tidak menganjurkan bilik ini dipergunakan. Karena justru dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan masyarakat.

Inilah yang kemudian membuat LSM Perkumpulan Gerakan Kebangsaan menggelar aksi turun kejalan. Mereka menuntut persoalan ini menjadi terang. Jika didalamnya ada indikasi tindak pidana korupsi, maka yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya. Sebuah keinginan yang wajar, sebagai bagian dari anak bangsa yang tak rela prilaku korup tumbuh dan berkembang. Sebab pada gilirannya, prilaku ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat merusak moral bangsa. (**)

Wassalam

 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda