KOTABUMI — Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus Lima tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, berikut barang buktinya. Kelima tersangka berinisial AGS (45), MLY (50), KSN (48), ALP (33), PIR (26). Kelima tersangka tersebut ditangkap ditempat yang berbeda, pada Rabu (31/4).
Kasatres Narkoba Lampura, IPTU Aris Satrio Sujadmiko, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Matono, membenarkan hal tersebut, “Benar kami berhasil amankan Lima tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamanya masing-masing,” Ujar Kasat.
Lanjut kasat, Kelima terduga pelaku masing-masing inisial AGS (45) dan MLY (50) keduanya warga Candimas Kecamatan Abung Selatan dengan barang bukti satu buah paket diduga sabu bruto 0.14 gr, 1 buah plastik hisap/bonk, satu buah purek kaca, satu jarum suntik, satu bundel plastik klip bening, pipet plastik, korek api gas dan juga gunting. Kedua tersangka ditangkap sekira pukul 20.00 WIB, di sebuah halaman rumah gang masjid desa Kalibening Raya Kec Abung Selatan.
Kemudian pada pukul 22.00 WIB, kembali di amankan tesangka KSN (48) warga dusun Wonogiri Kelapa Tujuh Kotabumi, dengan barang bukti satu paket di duga sabu bruto 0,36 gr, satu buah plastik bening, satu lembar kertas timah rokok dan 1 unit HP merek Nokia warna hitam. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di desa Kalibening.
Masih Kasat, Dari hasil pendalaman dan informasi pada pukul 23.00 WIB, tim kembali mengamankan dua orang tersangka, yakni ALP (33) warga Gang Karimata bersama PIR (26) warga Dusun Wonogiri II Kelapa tujuh Kotabumi, TKP Dusun Wonogiri II Kelapa tujuh Kotabumi Selatan. Barang bukti berupa 13 plastik klip yang berisikan butiran kristal putih bening di duga sabu dengan berat bruto 2,45 gr, empat buah plastik klip bening.”Para tersangka berikut barang bukti kini sudah kami amankan di Satres Narkoba Lampura dan dapat di jerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (cw.10/her)