KOTABUMI – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah(BPPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Mikael Saragih, membantah jika di kantornya terdapat pegawai aparatur sipil negara(ASN) atas nama Nona Lestari(36) tersangka penipuan dan penggelapan(tipu gelap) yang berhasil diamankan jajaran Polresta Bandarlampung. Seperti pemberitaan yang dilansir salah satu media online yang menyebut bahwa tersangka Nona Lestari merupakan ASN di Kantor BPPRD Lampura.”Nah saya tidak pernah tahu, kalau ada pegawai kita atas Nama Nona Lestari itu. Saya juga sudah hubungi kasubag kepegawaian(untuk memastikan, Red) tapi memang tidak ada pegawai kita atas nama itu,” jelasnya.
Dilansir dari radarlampung.co.id(group Radar Kotabumi) seorang oknum ASN di Pemkab Lampura menipu sejumlah warga dengan berdalih menjanjikan dapat menaikan eselon pejabat, dan memasukan honor di Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Lampung. Oknum ASN itu, seorang wanita bernama Nona Lestari (36) warga Bandarlampung mengaku bekerja pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau saat ini dikenal dengan nama Badan Pengelolaan Pejak dan Retribusi Daerah(BPPRD)Lampura.
Tersangka penipuan ini dilaporkan korban ke Polresta Bandarlampung dengan nomor LP/B/712/III/2021/LPG/SPKT Resta Balam tanggal 27 Maret 2021.
Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung IPTU Djoni Apriyadi menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Minggu tanggal 28 Maret 2021. Dimana pihaknya mengamankan Nona Lestari dikediamannya.
“Awalnya memang pelaku (Nona Lestari) ini modusnya bisa mengurus jabatan eselon III. Atas korban Y. Dimana Y ini dimintai uang setor sebesar Rp140 juta. Yang nantinya akan di transfer ke rekening pelaku,” katanya, Sabtu (3/4).
Tak hanya itu saja, pelaku Nona Lestari juga menyuruh korban Y untuk mencari orang yang ingin honor di Pol PP Provinsi Lampung. “Lagi-lagi pelaku ini meminta setoran sejumlah uang ke orang-orang itu. Dengan jumlah yang bervariasi. Sehingga korban mencapai 24 orang,” kata dia.
Dari korban-korban yang hendak masuk honor Pol PP itu, pelaku menargetkan satu orang korban Rp3 sampai Rp4 juta. “Jadi total kerugian semua korbannya ini sekitar Rp569 juta. Uang yang pelaku dapatkan itu digunakannya untuk keperluan pribadi,” ucapnya.
Atas penangkapan pelaku itu, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti seperti dua lembar kwitansi, hasil transaksi pelaku dan para korban. “Pelaku kami persangkakan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” ungkapnya. (rid/rnn)