KOTABUMI — Apes nian nasib yang dialami oleh Arifin (30) warga Desa Bumijaya, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Pasalnya, uang yang di kumpulkannya selama ini, dari hasil jerih payahnya sebagai buruh serabutan, lenyap di gondol maling.
Peristiwa pencurian tersebut baru diketahui korban, pada Kamis (1/4) subuh lalu, sekira pukul 04.00 WIB. Mengetahui uang yang di simpanannya di dalam lemari kamar tersebut raib, korban langsung melaporkannya ke Polsek Abung Timur, dengan bukti laporan yang tertuang dalam, LP/57/V/ IV/2021/Polda Lpg/Res Lamut/Sektor Abung Timur, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek Abung Timur, IPTU Suherman, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan peristiwa pencurian tersebut. Menurut Suherman, atas peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta. Uang tersebut, merupakan uang yang sengaja di simpan oleh korban, dari hasil jerih payahnya dalam bekerja.
Mendapat laporan dari korban, timnya langsung bergerak cepat. Alhasil 2 orang tersangka pencurian berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Abung Timur, Resort Lampura.
“Kita berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian itu. Keduanya merupakan warga Desa Bumijaya, Kecamatan Abung Timur. Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti yang dipergunakan pelaku saat beraksi” jelasnya Jum’at (2/4) sekira pukul 16.00 WIB.
Adapun identitas kedua tersangka pencurian yang berhasil diamankan tersebut, yaitu berinisial SBR (38), dan SRD (15), keduanya merupakan warga Desa Bumijaya, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampura. Selain kedua tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah Linggis, yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Untuk kronologis kejadian, lanjut Suherman, para tersangka mendongkel pintu jendela dapur kediaman korban, dengan menggunakan linggis, setelah itu para tersangka masuk, dan langsung mengambil uang yang tersimpan di lemari kamar korban. Setelah itu para tersangka langsung kabur melarikan diri.
“Setelah diamankan, kedua pelaku mengaku, uang hasil curian itu jatuh dan hilang, saat keduanya lari dari rumah korban. Kini kedua pelaku telah diamankan ke Mapolsek, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Curat” ringkasnya. (fer/her)

Dua Tersangka Pencurian Diamankan Polsek Abung Timur 




