Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Makelar jabatan atau sebutan lain, masih ‘berkeliaran’. Mulai dari Pemerintah Pusat, sampai dengan Pemerintah Daerah.
Dengan iming-iming memiliki koneksi khusus dengan pejabat tinggi atau kepala pemerintahan untuk setiap tingkatan, mereka menawarkan jasa. Dapat menempatkan pada instansi ‘basah’, bahkan pada jabatan yang diinginkan. Termasuk pula memperlancar proses pengangkatan tenaga honorer.
Untuk meyakinkan calon korban, biasanya sang makelar menunjukan kedekatannya pada pejabat. Semisal menjelaskan hubungan kekerabatan plus sejumlah foto-foto bersama dalam berbagai kegiatan. Selaian menceritakan sejumlah pejabat yang berhasil lewat tangannya. Korbanpun tergiur, lantas minta dibantu dengan memberikan sejumlah uang tentunya.
Padahal ini paradoks dengan upaya bersih-bersih birokrasi yang dilakukan. Mekanisme penetapan pejabat misalnya, dilakukan dengan penyaringan yang ketat. Bahkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dilakukan lewat mekanisme Seleksi Terbuka (Selter).
Namun rupanya masyarakat terbiasa dengan mainset bahwa segalanya harus dengan uang. Termasuk untuk mengurus jabatan atau menjadi ASN dan tenaga honorer. Pola pikir inilah yang kemudian ditangkap oleh para makelar. Mereka melakukan aksinya dengan meminta sejumlah uang bagi yang tertarik. Korban yang merasa yakin lantas menyerahkan uang dalam jumlah yang lumayan banyak.
Mainset masyarakat yang demikian disebabkan masih adanya oknum pejabat atau kepala daerah yang menjual jabatan. Beberapa kasus jual beli jabatan ini terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Bahkan diantara yang ditangkap, baru beberapa bulan memerintah sebagai Kepala Daerah. Kasus-kasus serupa, masih berlangsung disejumlah daerah dengan pola yang beragam.
Ini lantaran bersih-bersih ditubuh birokrasi seperti setengah hati. Terlihat dengan keluarnya peraturan yang justru memberikan peluang untuk pejabat tinggi atau Kepala Daerah, bermain. Misalkan dalam proses Selter. Betul ada penyelenggara seleksi. Mulai seleksi administrasi, uji kompetensi dan wawancara. Dimaksudkan untuk mendapatkan 3 ASN yang memperoleh predikat tertinggi diantara pelamar sebuah jabatan. Namun kemudian, penentu siapa yang akan ditetapkan sebagai pejabat berpulang kepada Kepala Daerah.
Pada posisi ini jelas membuka celah ‘bermain’. Kepala Daerah menjadi penentu akhir dari tiga nama yang disodorkan. Apa yang menjadi landasan pikir Kepala Daerah, hanya dirinya yang tahu. Bisa jadi ada aroma uang disana yang mempengaruhi kebijakan akhir dimaksud. Sementara proses seleksi juga belum dapat sepenuhnya dikatakan clear. Masih sangat mungkin didalamnya ada oknum-oknum yang bermain. Wallahualam Bisawaf (**)
Wassalam






