Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 5 Apr 2021 19:54 WIB ·

Sebatas Dokumen


 Sebatas Dokumen Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan.

KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.

Menurut undang-undang tersebut KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.

Ada sejumlah nilai penting yang ingin diakomodir dalam KLHS. Diantaranya nilai keterkaitan(interdependency). Kemudian nila keseimbangan (equilibrium) dan nilai keadilan (justice).

Untuk mendukung tiga nilai tersebut, harus dipetakan perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup; kinerja layanan/jasa ekosistem; efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan Keanekaragaman hayati satuan wilayah.

Sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi permasalahan yang akan terjadi di masyarakat.

Atas dasar itulah kemudian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda) dan instansi terkait menggelar konsultasi publik atau uji publik dalam rangka pembahasan dan penyusunan KLHS.

Pada tataran ini Pemkab setempat, tampak peduli dengan lingkungan hidup. Secara komprehensif dan detail, menempatkan lingkungan hidup sebagai pokok utama, dalam setiap rencana pembangunan.

Sayangnya, segala perencanaan yang disusun itu cenderung menjadi sebuah kelengkapan dokumen belaka. Karena dalam perjalanannya, proses pembangunan acap kali abai dengan pembahasan secara marathon yang menghabiskan anggaran daerah yang tidak sedikit itu.

Tata Ruang Wilayah juga tidak jelas. Wilayah atau zona pendidikan, industri, perkebunan perumahan dll, bercampur aduk.

Pada posisi ini, segala perencanaan hanya sebatas teori yang tersimpan rapi sebagai dokumen daerah.

Ini yang patut menjadi renungan bersama. Kedepan apapun model perencanaan, baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang harus dapat diterapkan. Bukan sebatas teori. Sehingga lelah birokrasi dengan keterlibatan ahli dan komponen masyarakat, serta biaya yang tinggi itu dapat terbayarkan. Lampura kedepan semakin maju dan sejahtera. (**)

Wassalam

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda