KOTABUMI — Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB, bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar razia, Selasa (6/4) sekira pukul 9.00 WIB. Razia tersebut digelar dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke 57 tahun 2021. Dimana razia ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia terhadap seluruh warga binaan. Dalam razia tersebut, Rutan dan Lapas Kotabumi menggandeng personil Polres Lampura, Kodim 0412/LU, dan Badan Narkotika Nasional Waykanan (BNNK), serta Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung.
“Kegiatan razia secara serentak ini dilaksanakan dibawah ruang lingkup pemasyarakatan. Razia ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dalam rangka memperingati hari jadi pemasyarakatan ke-57” terang Kepala Rutan kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi.
Disampaikan, pada razia yang di gelar di Rutan kelas IIB Kotabumi, para personil gabungan menggeladah 37 kamar dari jumlah total sebanyak 46 kamar, yang terbagi 3 block termasuk ruang isolasi, yang ditempati oleh 285 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas IIB Kotabumi.
“Alhamdulillah dalam razia di Rutan ini tidak ditemukan Narkoba. Ada tiga block yang di geledah. Untuk block wanita diperiksa oleh anggota Polwan dan anggota pegawai Rutan wanita” tuturnya.
Senada dengan yang disampaikan Al-Kautsar, Kepala ubbidang (Kasubbid) penguasaan barang dan keamanan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumhan Provinsi Lampung. Disebutkan dalam razia gabungan yang dilakukan di Rutan Kotabumi, hasilnya tidak ditemukan obat-obatan terlarang maupun narkoba dari jenis lainnya. Selain itu tidak juga ditemukan barang-barang terlarang yang dianggap dapat membahayakan keselamatan para warga Binaan.
Al-Kautsar mengatakan, tujuan razia tersebut untuk mencegah dan menjaga suasana kondusifitas di dalam ruang lingkup Rutan dan Lapas se Indonesia. Serta meminimalisir peredaran narkotika.
“Seluruh Indonesia di lakukan razia, mulai pada Senin 5 hingga Selasa 6 April 2021” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kalapas kelas IIA Kotabumi, Endang Lintang Hardiman dalam Jumpa persnya mengatakan, petugas Lapas bersama tim razia dari anggota Polres Lampura, Kodim 0412/LU dan BNN Way Kanan, melakukan penyisiran terhadap 4 block warga binaan guna melakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledah itu, temukan barang barang terlarang berupa alat cukur, kater dan korek api” ungkapnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai intruksi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kemasyarakatan untuk mengatisipasi peredaran narkoba di dalam ruang tahanan. Tentunya kegiatan tersebut merupakan suatu kotmitmen yang harus di jalani.
“Ada 3 poin prinsip yang harus di pegang oleh pegawai Lapas, yaitu, mengidentifikasi sejak dini suatu persoalan, memerangi serta memberantas narkoba dan selalu melakukan koordinasi untuk melakukan sinergitas bersma intasi Aparat Penegak Hukum (APH)” ujarnya.
Kalapas kelas IIA Kotabumi juga mengatakan, tujuan dari pada kegiatan razia mendadak tersebut, untuk memberikan sock terapi kepada para warga binaan agar tidak memasukan barang terlarang yang dapat membayakan keselamatan. “kita berikan bimbingan para warga binaan yang didapati barang-barang terlaranang yang masuk ke dalam kamar” pungkasnya. (fer/her)