KOTABUMI–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mengeluarkan Surat Edaran(SE) Nomor:800/937/14-LU/2021 tentang pedoman penilaian akhir tahun dan Ujian Sekolah(US) tingkat Sekolah Dasar(SD) dan Sekolah Menengah Pertama(SMP) tahun 2020/2021.
Kadisdikbud Lampura Mat Soleh menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan US, kelulusan peserta didik dan kenaikan kelas, maka Disdikbud sudah mengeluarkan SE, diantaranya untuk pelaksanaan di SD yakni, Penilaian Akhir Semester(PAS) di mulai tanggal 19 hingga 23 April 2021.
Kemudian untuk pelaksanaan Asesmen Nasional di tunda pelaksanaannya.
Lalu US dilakukan dengan tahapan yakni US Utama tanggal 29 hingga 30 April, Ujian Praktik Utama tanggal 19 hingga 22 April, US Susulan tanggal 3 hingga 7 Mei dan Ujian Praktek Susulan tanggal 14 hingga 17 Mei 2021.”Untuk pengumuman kelulusan itu tanggal 14 Juni 2021. Kemudian untuk Penilaian Akhir Tahun(PAT) untuk siswa kelas 1 dan kelas V di mulai tanggal 13 Mei hingga 5 Juni 2021,”jelas Mat Soleh.
Selanjutnya terus Mat Soleh, penanggalan dan pembagian buku rapor dilakukan tanggal 19 Juni.
Diinformasikan juga kepada Satuan Pendidikan yang melaksanakan SKS dan SPK dapat menyesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku pada satuan pendidik.
Untuk libur semester genap dilangsukan pada tanggal 24 Juni hingga 11 Juli 2021. Dan untuk awal tahun Pelajaran Baru dimulai tanggal 12 Juli 2021.
Selanjutnya untuk US SMP(Sekolah Menengah Pertama) masih Mat Soleh, dimulai dengan Latihan Ujian Sekolah(LUS) pada tanggal 15 hingga 20 Maret.
Untuk tahapan US sendiri yakni, US Utama tanggal 28 April hingga 5 Mei, UP Utama tanggal 5 hingga 10 April, US Susulan tanggal 6 hingga 8 Mei, UP Susulan tanggal 19 hingga 22 April.”Untuk pengumuman kelulusan tanggal 27 Mei 2021. Dan pembagian Rapor tanggal 18 Juni 2021,”paparnya.
Dirinya menghimbau, setelah US dilaksanakan, diharapkan semua satuan pendidik dapat melaporkan dan mengirimkn dokumen US ke Disdikbud Cq, Kabid Pembinaan SMP.
Mengingat untuk mekanisme pelaksanaan US dilaksanakan secara dalam jaringan(Daring) atau luar jaringan(Luring).
Apabila dilaksanakan secara Luring, maka satuan pendidikan harus memenuhi syarat, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Lampura Nomor:420/129/14-LU/2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap di masa Pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan.”Ingat yang utamanya Protokol Kesehatan(Prokes) yang ketat. Jangan coba-coba lalai apalagi sampai menggambarkan,”himbaunya.(ria/her)






