Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 14 Apr 2021 14:19 WIB ·

Dalam Dua Pekan 13 Tersangka Dibekuk Polisi 4 Diantaranya, Diterjang Timah Panas


 <span class=Dalam Dua Pekan 13 Tersangka Dibekuk Polisi 4 Diantaranya, Diterjang Timah Panas"> Perbesar

KOTABUMI — Dalam dua pekan, terhitung sejak 29 Maret, hingga 12 April 2021, Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim), Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengungkap 15 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, dalam operasi kegiatan rutin yang di tingkatkan, menjelang bulan Suci Ramadhan, Rabu (14/4) sekira pukul 11.30 WIB.

Dalam Konferensi Persnya, Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, serta petinggi lainnya, mengungkapkan bahwa, 15 kasus yang berhasil diungkap tersebut yaitu terdiri dari 5 jenis kasus diantaranya, kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan kendaraan sepeda motor (Curasmor), Perjudian, Penipuan dan penggelapan (Tipugelap), dan kasus Cabul.

Untuk kasus Curat, terdapat 6 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang. Kasus Curasmor terdiri dari 2 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Untuk kasus perjudian dan kasus cabul, masing-masing sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka. Serta kasus tipu gelap yang berhasil di ungkap yaitu sebanyak 5 kasus dengan jumlah tersangka hanya 1 orang.

“Dari 13 pelaku, 4 diantaranya diberikan tindakan tegas terukur di kaki para pelaku. Tindakan itu dilakukan karena para pelaku berusaha melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan. Ke 4 pelaku itu berinisial, I dan P, keduanya terlibat kasus Curasmor di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pelaku lainnya yaitu berinisial, D dan S, kedua pelaku terlibat dalam kasus Curat” jelas Kapolres.

Selain mengamankan para tersangka, lanjutnya, Kepolisian Polres Lampura juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, Kendaraan roda empat (R4) sebanyak 2 unit, R2 sebanyak 2 unit, TV 1 unit, 2 buah Handphone, Senjata tajam (Sajam) 1 buah, uang tunai sebesar Rp.80 ribu, dan 23 macam alat bukti lainnya.

“Untuk pelaku kasus Curat, akan diancam dengan hukuman selama 7 tahun penjara, Curasmor 9 tahun penjara, Perjudian 10 tahun penjara, Tipu gelap 4 tahun penjara, dan untuk kasus Cabul akan di ancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara” kata Kapolres Lampura. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal