KALIANDA–Oknum anggota DPRD Lampung Utara yang juga terdakwa penadah truk curian yakni Hatami, hanya dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Menurut Kasi Intel Kejari Lamsel Kunto Trihatmojo yang dimana menerangkan tuntutan JPU Kejari Lamsel, bahwa Hatami dituntut penjara selama 6 bulan saja. Pembacaan sidang itu dilakukan pada Rabu (14/4) pekan kemarin.
“Ya ada beberapa hal yang mempertimbangkan kenapa sampai jaksa bisa menuntut ringan terdakwa. Dimana sudah ada perdamaian antara pihak korban. Sehingga tuntutan itu sudah cukup untuk memenuhi rasa keadilan,” katanya, Senin (19/4).
Tak hanya itu saja jelas Kunto -sapaan akrabnya- antara terdakwa dan korban pun sudah ada surat perdamaian. “Ada beberapa poin yang meringankan. Dimana terdakwa sendiri sudah mengganti segala kerugian yang korban alami. Seperti membayar angsuran mobil selama proses persidangan,” kata dia.
Selain itu, korban pun telah mencabut laporannya di kepolisian. Dan memohon agar terdakwa dibebaskan atau tak ditahan. “Sedangkan untuk hal yang memberatkan terdakwa yakni meresahkan masyarakat,” ungkap dia.
Untuk diketahui memang, terdakwa Hatami dalam kasusnya bersama-sama telah melakukan tindakan kejahatan bersama dengan tiga terdakwa lainnya. Yakni Fahri Andrean, Yaumil Abdullah, serta Hendrix yang juga menerima tuntutan dari JPU pada gelaran sidang lanjutannya rabu pekan kemarin (14/04), dengan tuntutan hukuman yang sama rata yaitu pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
Kedepan, jadwal sidang putusan persidangan ini nantinya akan digelar pada pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Rabu (21/4) besok. (ang/rnn)