Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 25 Apr 2021 20:55 WIB ·

Sebanyak 7.918 PNS Lampura Bakal Terima THR Desyadi : Dana Yang Dialokasikan Mencapai Rp 34 Miliar


 <span class=Sebanyak 7.918 PNS Lampura Bakal Terima THR Desyadi : Dana Yang Dialokasikan Mencapai Rp 34 Miliar"> Perbesar

KOTABUMI–Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pastikan akan membayar Tunjangan Hari Raya(THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini. Tercatat ada sebanyak 7.918 Pegawai Negeri Sipil(PNS) dilingkup Pemkab Lampura yang akan menerima THR tersebut. Pemkab Lampura mengalokasikan anggaran sebesar Rp 34.962.997.949 untuk membayar THR bagi PNS dilingkungan kerjanya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Hi. Desyadi menjelaskan, untuk pembayaran THR atau gaji 14 bagi para Pegawai di lingkup Pemkab Lampura sendiri sudah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) tahun 2021. Dengan besaran anggaran yang akan dikeluarkan mencapai Rp 34.962.997.949 yang diperuntukan untuk 7.918 Pegawai.”Untuk dananya Alhamdulillah Ready, memang sudah kita siapkan untuk pembayaran THR Pegawai.
Dari Pemerintah Pusat memang di H-10 sudah diperintahkan untuk mulai melakukan pembayaran, namun kita di Daerah masih menunggu Peraturan Pemerintah(PP) tentang pengturan pembayaran gaji 14,”jelas Desyadi saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Minggu (25/4).

Menurut Desyadi jika PP tersebut ke luar, maka pembayaran THR dimaksud sudah bisa di mulai. Namun jika PP tersebut baru ke luar pekan depan, maka pembayaran baru dapat dilakukan pekan depan. “Pada dasarnya dana sudah ready, semua sudah siap, namun kita harus menunggu PP. Untuk itu kita minta kepada semua Pegawai agar bersabar. Jika aturannya sudah ke luar pasti akan langsung kita realisasikan,”ucapnya.

Ketika ditanya apakah pembayaran gaji 14 tersebut termasuk untuk para P3K(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Desyadi menyatakan memang demikian.
Sebab dalam pengaturannya sama dengan PNS. “Jadi besar kemungkinan para P3K juga akan menerima THR. Sebab dalam aturannya hak-hak P3K disamakan dengan hak-hak ASN,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline