KOTABUMI-Terus meningkatnya kasus Covid-19 di Provinsi Lampung terutama Kabupaten Lampung Utara(Lampura) harus kembali menimang terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Sebab Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementrian Agama telah mengambil kebijakan bahwa Sholat Idul Fitri akan dilaksanakan di Rumah.
Hal ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 dan agar tidak terjadi Kluster Baru.”Masih menunggu kita surat edaran dari Gubernur Lampung terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Informasi sementara yang kita dengar Sholat Idul Fitri akan dilasanakan di rumah,”ucap Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat(Kesra) Setdakab Lampura H. Bambang Hadiansyah, Selasa(27/4).
Sebelumnya lanjut Bambang, memang Pemkab Lampura memperbolehkan Masyarakat dalam melaksanakan Sholat Idul Fitri.
Mengingat Lampura masuk dalam Zona Kuning dan kasus Covid-19 tidak terjadi penambahan secara signifikan.
Bahkan untuk setiap Masjid atau Mushola yang akan melaksanakan Sholat Idul Fitri, pihaknya sebelumnya sudah menghimbau agar setiap Jamaah membawa Sajadah serta peralatan solat sendiri.
Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari menyiapkan termogran dan persediaan tempat cuci tangan di beberapa titik lapangan kantor Pemkab. Kemudian mewajibkan setiap Jamaah memakai masker. Lalu membuat jarak antara Jamaah solat Idul Fitri dari satu ke yang lainnya.”Sudah sempat kita susun itu untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri di halaman Kantor Pemkab.
Mulai dari jumlah Jamaah, Imam, Penceramah hingga pengaturan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun semu harus di kaji kembali dan kita tunggu surat edarannya,”papar Bambang.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Lampura untuk tidak lalai dan mengabaikan Protokol Kesehatan.
Mengingat dari hari ke hari terjadi penambahan Kluster.
Dengan adanya penambahan kasus ini seharunya masyarakat bisa lebih berhati-hati dan tidak mengabaikan prokes.”Mari perketat Prokes, patuhi dan jangan langgar. Kalau bukan dari diri kita siapa lagi yang memulai,”ajaknya.(ria/her)






