Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 28 Apr 2021 21:02 WIB ·

Terdata Sudah 9 Ribu Lebih Pelaku Usaha Ajukan BPUM


 Terdata Sudah 9 Ribu Lebih Pelaku Usaha Ajukan BPUM Perbesar

KOTABUMI-Pemerintah Kabupaten Lampung Utara(Lampura) memberikan waktu sebanyak 28 hari bagi para pelaku Usaha untuk mengajukan Bantuan Pelaku Usaha Mikro(BPUM) dari Pemerintah Pusat.

Hingga hari terakhir pengajuan berkas, sudah terdata 9.153 Pelaku Usaha yang mengajukan BPUM.”Sudah lebih dari 9 Ribu data yang sudah masuk ke Dinas Koperasi. Berkas para pelaku usaha sendiri diajukan melalui Kelurahan/Desanya masing-masing,”ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) dan Perindustrian Lampura Dina Prawitarini saat dikonfirmasi Radar Kotabumi, Rabu(28/4).

Pemberitahuan program bantuan sendiri terus Dina, sudah di buka sejak tanggal 1 April hingga tanggal 28 April 2021.
Sebelumnya pihak Dinas Koperasi mendapat surat dari Kementrian Koperasi terkait pemberitahuan program BPUM.
Menindaklanjuti Surat tersebut, Pemkab Lampura mengeluarkan Surat Edaran Nomor:870/87/29-LU/IV/2021 tentang pemberitahuan program bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Lampura.
Dalam SE tersebut diminta kepada seluruh Camat utuk memantau Kepala Desa/Lurah di wilayah kerjanya masing-masing, dalam pengajuan usulan program bantuan bagi pelaku Usaha Mikro melalui Program BPUM.”Dari 9 Ribu lebih pelaku usaha yang terdata, sebanyak 2 ribu lebih sudah kita kirimkan ke Pusat,”jelas Dina.

Ketika ditanya kapan Masyarakat bisa mendapat kucuran dana bantuan tersebut Dina menyatakan, untuk tekhnis sendiri ada di Pusat yakni di Kementrian Koperasi.
Untuk kapan waktu penyaluran sendiri tidak bisa dipastikan waktunya. Jika dananya sudah turun tentu akan masuk langsung ke rekening para pelaku usaha.
Sebab dana sendiri tidak disalurkan melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Lampura.”Kita enggak tau kapan ke luarnya. Yang jelas kalau sudah ke luar itu langsung masuk ke rekening pelaku usaha masing-masing. Enggak melalui kita,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline