Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 29 Apr 2021 19:53 WIB ·

Asisten III Sekkab Lampura Diberhentikan dan Disomasi Ditenggarai Buntut Dari 'Sentilan' Terhadap Bupati dan Sekkab


 <span class=Asisten III Sekkab Lampura Diberhentikan dan Disomasi Ditenggarai Buntut Dari 'Sentilan' Terhadap Bupati dan Sekkab"> Perbesar

KOTABUMI — Disinyalir lantaran pernyataan miringnya dihadapan sejumlah wartawan, Efrizal Arsyad, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lampung Utara (Lampura), dipindahtugaskan menjadi pelaksana pada Dinas Perpustakaan Dan Arsip. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor : 821.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 29 April 2021, tentang Pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dan dalam jabatan tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan Pemkab Lampura. Padahal, terhitung tanggal 1 Mei 2021 Effrizal Arsyad pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak hanya itu, Pemkab Lampura juga mengeluarkan surat somasi kepada Efrizal.

Kepada Radar Kotabumi, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan., SH.,MH., mengatakan bahwa, terhitung mulai Kamis 29 April 2020, Efrizal diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekkab Lampura. “Ya, mulai hari ini, Efrizal Arsyad, di berhentikan dengan hormat (Nonjob,red) dari jabatannya. Efrizal Arsyad kini di tempatkan sebagai pelaksana pada Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kabupaten Lampura” ujar Iwan Kurniawan, Kamis (29/4) sekira pukul 17.30 WIB.

Menurut Iwan, di tetapkannya surat keputasan sebagai pelaksana tersebut, karena dinilai Efrizal Arsyad, telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Kabupaten Lampura Nomor 53, Pasal 3, dan Pasal 8 ayat 4, serta Pasal 9 ayat 6. Langkah itu diambil karena berimbas buruk pada Pemerintahan Lampung Utara

Iwan menjelaskan, surat somasi Pemkab melalui Asisten I Bidang Pemerintahan juga telah dilayangkan kepada Efrizal. Dalam somasi itu, Efrizal diminta mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan pernyataannya mengenai adanya jual beli jabatan, Sekda dan Bupati tidak pernah masuk kantor, serta pemerintahan Lampura saat ini terburuk selama 36 tahun Efrizal bekerja sebagai ASN.

“Apabila somasi itu tidak diindahkan, beliau tidak mengklarifikasi atau meminta maaf di media cetak dan elektronik, maka akan ditempuh jalur hukum. Selain itu, seluruh pejabat yang merasa difitnah atas pernyataan adanya jual beli jabatan, bersedia melapor sebagai upaya hukum terhadap fitnah” tegas Iwan.

Terpisah, Efrizal Arsyad ketika dimintai tanggapan mengenai pemindahtugasan dan somasi yang dilayangkan, enggan berkomentar banyak. “Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Untuk somasi, akan saya lakukan” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Lampura Budi Utomo, ‘disentil’ bawahannya sendiri yakni Efrizal Arsyad, yang menjabat sebagai Asisten III, Bidang Administrasi Umum Setkab Pemkab Lampura. Selain Bupati, Sekretaris daerahpun tak luput dari sentilannya.

Efrizal Arsyad juga mengatakan, jika banyak pejabat di Lampung Utara tidak sanggup mengkritik Bupati, itu karena pejabat pejabat tersebut khawatir dan takut kehilangan jabatannya.

“Banyak pejabat gak sanggup ngomong, karena takut ilang jabatan. Karena jabatan diorang dapat beli. Disini kantornya Bupati, bukan dimana-mana, kalau kantornya dimana-dimana itu preman” katanya.

Efrizal Arsyad juga menjelaskan, dalam waktu satu bulan lamanya, Sekdakab Lampura juga jarang terlihat di Pemkab Lampura. “Dia itukan sebagai motor penggerak. Tapi liat dia gak pernah ngantor selama sebulan ini. Ada apa?. Jangan jadi Pejabat kalau penakut” cetusnya.

“Selama 36 tahun saya mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kondisi saat ini adalah yang paling buruk menurut saya” tambahnya.(fer/her)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline