KOTABUMI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) merencanakan, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, di agendakan dimulai pada bulan Mei mendatang. Proses tahapan-tahapan Pilkades berlangsung hingga pelaksanaan pemilihan yang dijadwalkan pada bulan November. Artinya, tahapan Pilkades sudah dimulai pada bulan Mei hingga proses pemilihan dilangsungkan pada November mendatang.
Kepala bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ismirham Adi Saputra, mengatakan, Pemkab Lampura telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades, yang saat ini masih proses pembahasan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung.
“Tahun ini ada 143 Desa di Kabupaten Lampura yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa, untuk Perbup itu sudah kita antar ke Biro Hukum Provinsi untuk dibahas. Awal Mei 2021 ini sudah mulai memasuki tahapan” ujarnya, Senin (3/4) sekira pukul 11.11 WIB.
Secara mekanisme, lanjutnya, untuk proses pelaksanaan tetap mengacu pada aturan Pemerintah Pusat dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tentunya dengan memperketat protokol kesehatan.
Disampaikannya mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS), secara aturan jika mata pilih mencapai 500, maka akan disediakan 1 TPS. Namun jika lebih, maka diperbolehkan 2 TPS.
“Secara mekanisme pelaksanaan itu kita kembalikan di masing masing desa, baik itu mengeni zona, jumlah pemilih hingga pelaksaannya. Tentunya secara aturan sudah kita proses” ucapnya. (fer/her)

Pilkades Serentak Bakal Diikuti 143 Desa 




