Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Hanya berselang tiga hari, setelah Dinas Perdagangan Lampung Utara dan tim monitoring privinsi Lampung turun lapangan. Pastikan jika stok elpiji tabung melon aman, jelang Hari Raya Idul Fitri. Juga harga dipasaran normal dengan Harga Eceren Tertinggi (HET) Rp.18 Ribu per-tabung.
Tim melakukan peninjauan disejumlah agen penyalur resmi yang ada di Kotabumi dan sekitarnya. Dari hasil penelusuran tim, kepala Disdag Lampura, Hendri, tegas mengatakan. Stok atau ketersediaan tabung gas melon aman. Dalam arti cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat jelang lebaran hingga beberapa minggu kedepan. Harga juga disebut masih normal yakni sesuai HET.
Realitanya berbanding terbalik. Karena tiga hari kemudian, gas tabung melon hilang. Warga kesulitan untuk memperolehnya. Sejumlah pangkalan juga tidak menjual barang tersebut. Hanya ada desas-desus, jika tabung gas itu dapat diperoleh diwarung tertentu dengan harga yang fantastis. yakni mencapai Rp.30 ribu.
Dengan kenyataan tersebut, warga berspekulasi. Bisa jadi Disdag dan tim, dibohongi oleh agen penyalur. Dengan menyebutkan stok aman dan harga stabil. Itu lantaran agen penyalur sudah mendapat informasi bahwa Disdag dan tim akan turun lapangan. Artinya Disdag dan tim kecolongan.
Bisa jadi pula, Disdag Lampura dan tim sesungguhnya tidak melakukan pemantauan secara acak dan menyeluruh. Tetapi pada agen yang memang sudah dikondisikan sebelumnya. Dengan kata lain, ini hanya akal-akalan Disdag dan tim bersama agen penyalur. Secara kasat mata, mereka dihadapkan pada ketersediaan tabung gas dan harga yang stabil. Tetapi setelah seremonial inspeksi mendadak (sidak) usai, para agen penyalur bebas untuk ‘bermain’.
Dengan kata lain, sesungguhnya ada ‘main mata’ antara Disdag dan tim dengan agen penyalur.
Semoga saja tidak demikian. Karena jelas sangat menyakitkan rakyat. Utamanya rakyat kecil yang memiliki hak utama untuk memperoleh tabung gas melon bersubsidi itu. Sebab gas melon memang hanya diperuntukan bagi kalangan kurang mampu. sebagai mana label yang tertera pada tabung gas itu : “Hanya Untuk Masyarakat Miskin”.
Walaupun realitanya, gas itu banyak dipergunakan oleh warga dari kalangan mampu. Bahkan ada yang dipergunakan oleh pengusaha seperti rumah makan dan produksi lainnya. Sebab kalkulasi yang dilakukan menunjukan, keuntungan akan berlipat jika usahanya menggunakan tabung gas melon. Walaupun tindakan tersebut merupakan tindakan yang dilarang dan memiliki sanksi pidana. (**)
Wassalam






