Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 16 Mei 2021 22:37 WIB ·

Sebatas Gugur Kewajiban


 Sebatas Gugur Kewajiban Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Kelangkaan gas elpiji tabung melon, dipastikan akan terus berulang. Berapapun pasokan tambahan yang disalurkan oleh Pertamina. Sebab indikasi adanya agen atau pangkalan tabung gas yang bermain, begitu menguat. Ketika mendapati tabung gas melon tiba-tiba raib dan sulit ditemukan, menjelang lebaran lalu. Padahal, Pertamina menambah pasokan gas dimaksud melebihi kuota.

Lalu ditengah kesulitan warga memperoleh tabung gas tersebut, ada sejumlah pangkalan yang ‘diserbu’ warga. Walau harganya sangat jauh dari Harga Eceren Tertinggi (HET) Rp.18 ribu. Yakni mencapai hingga Rp.30 ribu per-tabung.

Dinas Perdagangan bersama pihak terkait lainnya, memang tidak tinggal diam. Beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dalam sidak yang dilakukan, Disdag Lampura menemukan indikasi adanya kecurangan atau permainan tabung gas melon tersebut. Sayangnya, Disdag hanya bisa menghimbau. Tidak bisa bertindak tegas. Menurut Kepala Disdag Lampura, Hendri, hal ini disebabkan keterbatasan kewenangan Disdag. Karena hak untuk mengambil tindakan tegas atau memberikan sanksi, berada pada Pertamina.

Lantas apa guna Sidak yang dilakukan oleh Disdag dan Tim. Apakah hanya sebatas seremonial dan ingin dilihat kerja atau sebatas gugur kewajiban. Kenyataannya, persoalan inti yang dihadapi rakyat Lampura tidak dapat terselesaikan. Rakyat, utamanya kalangan menengah kebawah yang merupakan prioritas utama pemakai gas bersubsidi pemerintah itu, harus pontang panting mencari gas elpiji. Kalaupun berhasil mendapatkan, harganya sudah selangit.

Harusnya Disdag menjamin warga Lampura tidak kesulitan dalam memperoleh gas melon. Selain bekerjasama dengan Pertamina, Disdag dapat meminta bantuan aparat. Melakukan pemantauan distribusi tabung gas tersebut, pada agen-agen penyalur. Jika ditemukan ada yang nakal, misalnya menimbun tabung gas atau menjualnya diatas HET, ambil tindakan tegas. Karena itu jelas merupakan tindak pidana. Termasuk ada warga dari kalangan mampu yang membeli gas tabung melon. Sebab peruntukannya, gas tabung melon hanya untuk warga miskin. (**)

Wassalam

 

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda