KOTABUMI –Dalam 2 (Dua) hari di gelarnya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh jajaran Polres Lampung Utara (Lampura), sejumlah kasus kriminal berhasil diungkap.
Setelah sebelumnyaPolsek Abung Timur berhasil menangkap seorang tersangka Pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial CN alias ND (31) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur, pada Senin (17/5) sekira pukul 17.30 WIB. Keesokan harinya, tim Operasi nasional (Opsnal) Polsek Kotabumi Utara, juga berhasil mengungkap kasus kriminalitas. Dimana pada Selasa (18/5) sekitar pukul 17.40 WIB, tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara, berhasil membekuk seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat). Tersangka dimaksud berinisial SRB (58) warga Dusun Gelok RT VIII, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar mengatakan, tersangka SRB merupakan tersangka yang masuk dalam DPO kasus Curat. Tersangka diringkus di seputaran jalan yang terletak di Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi.
“SRB merupakan pelaku pembobol gudang milik Alexius Budi Sanjaya (Kotban,red) yang terletak di Dusun Tanjung Anom, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara” jelas Rukmanizar, Rabu (19/5).
Menurut Rukmanizar, sesuai laporan korban peristiwa itu terjadi pada Jumat 30 April 2021 lali, sekira pukul 04.15 WIB. Tersangka beraksi dengan masuk ke halaman rumah, kemudian membuka paksa gudang dan mengambil barang barang berupa 1 buah timbangan duduk, dan 2 buah dus sabun deterjen berbagai merk.
Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumla Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah timbangan duduk, 18 sachet deterjen merk soklin, 1 unit speda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah B 6387 GOV, berikut 1 buah obrok/keranjang warna merah.
“Kendaraan itu di duga kuat di gunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Saat ini pelaku telah di amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan di Mapolsek Kotabumi Utara. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang Curat” tegasnya. (fer/her)