Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan amanat rakyat sesuai Undang-Undang (UU). Dimana berdasarkan Undang-Undang Desa, maka pilkades, dilaksanakan juga secara langsung. Artinya kepala desa itu adalah pejabat politik, yang jika diberi kepercayaan oleh rakyat akan memimpin desa dimaksud selama 6 tahun.
Dikabupaten Lampung Utara, tercatat ada sebanyak 143 Desa yang masa kerja Kepala Desanya berakhir atau tidak lagi dipimpin oleh Kades definitif, lantaran mengundurkan diri atau diberhentikan. Sehingga perlu dilakukan Pilkades. Untuk efisiensi maka dilaksanakan Pilkades secara serentak.
Persoalannya adalah, saat ini pandemi covid-19 belum juga berakhir. Sementara pelaksanaan Pilkades dipastikan akan melibatkan banyak orang. Sangat mungkin terjadi kerumunan dan kontak langsung. Dengan kata lain, potensi terjadi penyebaran virus covid-19 sangat besar.
Inilah yang kemudian membuat Menteri Dalam Negeri memberikan rambu-rambu khusus. Melalui Permendagri No. 72/2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Disebutkan, Panitia Pilkades dapat memberikan peringatan tertulis dan melaporkan secara bertingkat hingga ke Bupati/Walikota. Bahkan jika Calon Wali Nagari atau Calon Kepala Desa yang berkali-kali melanggar Protokol Kesehatan dapat didiskualifikasi atau dibatalkan.
Merujuk itu, Bupati Lampura mengeluarkan Peraturan Bupati tentang perubahan Pelaksanaan Pilkades. Disebutkan Pelaksanaan Pilkades harus menerapan protokoler kesehatan (prokes), batasan minimal jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara, yakni hanya 500 pemilih per-TPS, dan penetapan calon kepala desa yang dilakukan di desa.
Semua dimaksudkan agar Pilkades tidak jadi cluster baru penyebaran covid-19. Apalagi saat ini Lampura termasuk daerah yang tingkat kasus positif covid-19 tinggi. Bahkan masih bertengger distatus zona oranye.
Namun demikian, segala peraturan atau kebijakan yang sangat baik tersebut, akan tidak berarti. Ketika tidak disertai dengan implementasinya dilapangan. Tidak ada pengawasan terlebih sanksi bagi pelanggar. Maka segala peraturan itu hanya menjadi sebuah dokumen tanpa makna, tidak berarti apa-apa. (**)
Wassalam






