KOTABUMI — Seorang tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), Selasa (25/5).
Kapolres Lampura AKBP. Bambang Yudho Martono, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP. Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, pada Senin 24 Mei 2021 lalu, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial AA (16), warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat.
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan tersangka AA berdasarkan laporan dari korbannya. Sebut saja Bunga (Bukan nama yang sebenarnya,red). Korban merupakan salah satu warga yang berdomisili di Kecamatan Kotabumi Selatan. Remaja wanita, yang masih berusia 17 tahun tersebut mengaku bahwa dirinya telah di cabuli oleh AA (Tersangka,red). Peristiwa pencabulan tersebut berlangsung di kediaman tersangka, pada Rabu 10 Maret 2021 lalu, sekira pukul 09.00 WIB.
“Saat itu korban sedang belajar bersama di rumah pelaku, korban di bujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri. Awalnya korban mengira pelaku hanya bercanda, ternyata pelaku terus mendesak dan memaksa, korbanpun merasa takut dan tidak bisa melawan sehingga pelaku dengan leluasa menyetubuhinya, atas kejadian itu korban melapor ke Polres Lampura” jelasnya
Lanjut Gigih, berdasarkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 16.00 WIB, tim Operasi Nasional (Opsnal) berhasil meringkus tersangka AA di kediamannya.
Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 helai celana hitam dengan Lis warna coklat, 1 buah kaos dalam, warna hitam, 1 helai celana warna abu-abu tua dan 1 buah bra warna abu-abu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini telag di amankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Akibat ulahnya, pelaku akan di jerat
Terhadap pelaku AA dapat di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016, tentang pencabulan anak dibawah umur, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara” pungkas AKP Gigih Andri Putranto. (fer/her)