KOTABUMI — Tim Cobra, Satuan reserse (Sat-res) Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat tersangka hendak menjalankan transaksi jual beli narkoba di kediamannya, pada Rabu 2 Juni 2021 lalu, sekira pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, yang mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan bahwa, tersangka yang berhasil di bekuk tersebut yaitu berinisial LU (36), warga Dusun Campursari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten setempat.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 10 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,75 gram senilai Rp. 2 juta, dan satu bundelan plastik bungkus sabu-sabu, serta alat timbang digital berikut dua centong yang dibuat dari pipet plastik.
“Pelaku diketahui mantan satpam, dan pelaku juga telah lama menjadi target operasi dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku didapati puluhan paket sabu siap edar” ujar Aris Satrio, Minggu (6/6) sekira pukul 14.30 WIB.
Selain itu, Aris Satrio juga mengaku bahwa, tersangka tergolong licin, terbukti saat beberapa kali dilakukan penangkapan, tersangka selalu dapat menghindar dari sergapan tim Cobra. Namun, kali ini, tersangka tidak dapat berkelit saat kedapatan memiliki BB sebanyak 10 paket sabu seberat 1,74 gram, senilai Rp. 2 juta.
“Saat ini kami terus melakukan pengembangan guna mengetahui siapa pemasok barang terlarang kepada pelaku” kata Aris.
Masih kata Aris, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat menjajakan sabu karena alasan tak memiliki pekerjaan, setelah beberapa tahun lalu dirinya diberhentikan sebagai petugas satpam di salah satu perusahaan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lampura. Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika” jelasnya. (fer/her)

Tersangka Bandar Narkoba Dibekuk Polisi 




