KOTABUMI–LA(29) warga Desa Praduanwaras, Kecamatan Abung Timur, terpaksa harus berurusan dengan Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara(Lampura). Pasalnya wanita berbadan dua ini, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,46 gram, di celana dalamnya.
Tertangkapnya LA, berawal saat dia mengunjungi suaminya berinisial M, yang menjadi pesakitan Rumah Tahanan Negara(Rutan) Kelas II B Kotabumi. “Sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat(23/2), ada pengunjung wanita dan dilakukan pemeriksaan seluruh badan dan barang bawaannya,”ujar Kepala Pengamanan Rutan Kelas II B Kotabumi, Gusvendra.
Saat dilakukan pemeriksaan badan yang dilakukan petugas wanita, berhasil ditemukan barang bukti berupa sabu yang diselipkan pada celana dalam wanita tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan badan yang dilakukan petugas wanita, berhasil ditemukan barang bukti berupa sabu yang diselipkan pada celana dalam wanita tersebut.
“ Dua bungkus barang bukti tersebut ditemukan hampir mendekati kemaluan, yang dibalut denga isolasi warna hitam,” terangnya.
Kemudian, pihaknya membuka bersama-sama bungkusan mencurigakan itu, dan ternyata terdapat dua kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.“ Setelah dibuka bersama-sama, ditemukan dua kantong plastik yang diduga berisikan sabu yang belum diketahui beratnya,” jelas Gusvendra.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Gusvendra segera berkoordinasi dengan Kepala Rutan, untuk kemudian menghubungi Satres Narkoba Polres Setempat.”Kita langsung hubungi Polres untuk menindaklanjuti temuan ini,”imbuhnya.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh pihaknya, diketahui LA hendak mengunjungi warga binaan berinisial M, yang tak lain adalah suaminya sendiri. “Tujuannya mau membesuk suaminya yang berinisial M. M, menjadi tahanan karena tersandung kasus Narkoba,”pungkas Gusvendra.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh pihaknya, diketahui LA hendak mengunjungi warga binaan berinisial M, yang tak lain adalah suaminya sendiri. “Tujuannya mau membesuk suaminya yang berinisial M. M, menjadi tahanan karena tersandung kasus Narkoba,”pungkas Gusvendra.
Terpisah Kanit Satres Narkoba, AIPTU Djoko Susilo membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan pelaku dan barang bukti dari pihak Rutan Kelas II B Kotabumi.
Berdasarkan pengakuan LA(tersangka), lanjut Djoko, Narkoba jenis sabu seberat 20,46 gram tersebut merupakan titipan dari seorang kerabatnya untuk disampaikan kepada salah satu tahanan yang merupakan suaminya.”Saat ini pelaku sudah diamankan, dan kami akan mendalami dari mana asal barang haram itu,” pungkasnya.(rid)
Berdasarkan pengakuan LA(tersangka), lanjut Djoko, Narkoba jenis sabu seberat 20,46 gram tersebut merupakan titipan dari seorang kerabatnya untuk disampaikan kepada salah satu tahanan yang merupakan suaminya.”Saat ini pelaku sudah diamankan, dan kami akan mendalami dari mana asal barang haram itu,” pungkasnya.(rid)
Area lampiran






