Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 8 Jun 2021 20:51 WIB ·

Bukan “Desaku”


 Bukan “Desaku” Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”. Yakni 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama.

Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.

Sayangnya di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pelaksanaan program Kotaku terus menuai persoalan. Khususnya menyangkut daerah penerima program. Karena dalam perjalanan, Kelurahan yang awalnya masuk dalam daftar penerima program, tiba-tiba hilang dari daftar dan digantikan dengan daerah lain. Lebih mengundang tandatanya, ketika dearah pengganti tersebut ternyata merupakan Desa bukan wilayah perkotaan. Sedangkan diketahui, program tersebut ditujukan pada penanganan pemukiman kumuh diwilayah perkotaan. Dimana wilayah perkotaan umumnya merupakan wilayah kelurahan dan bukan wilayah desa. Sesuai dengan judul “Kotaku” bukan “Desaku”

‘Bongkar pasang’ daerah penerima dalam program Kotaku di Lampura mulai terjadi tahun lalu. Kala itu Kelurahan Kotaalam ‘lenyap’ dari daftar. Berganti dengan desa Candi Mas Kecamatan Abung Selatan. Kabar burung beredar, jika ada ‘tangan’ politisi hebat dibalik itu semua.

Kini apa yang terjadi pada Kelurahan Kotaalam, kini dialami pula oleh Kelurahan Rejosari. Kelurahan yang awalnya masuk dalam daftar 6 Kelurahan calon penerima program Kotaku. Tiba-tiba, hilang dari daftar.

Padahal sebagai Kelurahan yang digadang sebagai penerima, baik kelurahan Kotaalam maupun Rejosari telah melakukan persiapan awal. mulai dari membentuk LKM hingga persiapan lain yang diperlukan. Termasuk mensosialisasikan kepada masyarakatnya, akan program yang bakal diterima.

Karenanya wajar jika masyarakat maupun aparat kelurahan meradang. Apalagi peralihan tersebut tidak disertai alasan yang mendasarinya. Kerana ada pertanggungjawaban moral yang harus dipertahankan atas pencoretan itu. Ada kesan negatif yang ditimbulkan bahkan sakwasangka dari banyak pihak dan masyarakat. Bahwa perangkat kelurahan tersebut tidak becus.

Mirisnya, kejadian itu tidak membuat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bergeming. Sehingga kembali terjadi pengulangan. Seolah penentuan wilayah penerima program bisa dilakukan seeenaknya. Tanpa aturan maupun landasan yang jelas. Padahal ada banyak kriteria yang harus dipenuhi sebagai penerima program. Tidak bisa ‘sim salabim abra kadabra’ seperti yang dilakukan penyelenggara program Kotaku di Lampura. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda