KOTABUMI — Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar razia insidental atau razia yang dilakukan hanya pada kesempatan atau waktu tertentu saja. Razia insidental tersebut berupa penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Sabtu (12/6) malam, sekira pukul 20.30 WIB.
Kegiatan tersebut dikoordinir oleh Kepalaa Rutan kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi. Menurut Mukhlisin, razia itu digelar dengan tujuan sebagai deteksi dini gangguan Keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta pencegahan barang-barang terlarang yang ada di dalam blok hunian.
Mukhlisin juga mengatakan bahwa, Tim Satgas Kamtib Rutan Kelas IIB Kotabumi memulai kegiatan razia tersebut sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 21.45 WIB. Peneriksaan rumah hunian warga binaan tersebut yaitu pada Blok A, B dan C. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara acak.
“Dalam razia itu Tim Satgas Kamtib Rutan kelas IIB Kotabumi menemukan sejumlah barang terlarang yaitu, 7 buah kaleng, 2 buah sikat gigi, 4 buah sendok, 2 buah besi, 1 set kartu remi, 2 buah botol beling, 1 buah potong kuku, 3 buah alat cukur kumis, 1 buah pincet, 1 buah kipas mini dan 6 buah korek api gas. Razia insidentil ini dilakukan agar barang-barang terlarang tidak ada dikamar hunian, untuk mencegah gangguan Kamtib di Rutan” terangnya.
“Ia, razia itu berjalan dengan lancar, tertib dan aman, serta humanis. Selain itu mekanisme pelaksanaannya tetap memperhatikan Prokes Covid-19” tambahnya. (fer/her)