Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 16 Jun 2021 21:24 WIB ·

Disiplin ASN Lampura Mulai Kendur Sekkab: Menegakkan Kedisiplinan Seperti Menegakkan Benang Basah


 <span class=Disiplin ASN Lampura Mulai Kendur Sekkab: Menegakkan Kedisiplinan Seperti Menegakkan Benang Basah"> Perbesar

KOTABUMI—Ditengah Pandemi Covid-19 saat ini Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara(ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) mulai kendur. Hal itu terlihat dari tingkat kehadiran ASN. Meskipun sejatinya dalam suasana pandemi, terlebih Lampura masuk zona oranye hanya sekitar 50 persen ASN yang bekerja dikantor, selebihnya bekerja dirumah. Namun diantaranya tidak benar-benar bekerja dari rumah, melainkan bolos kerja. Ada pula yang terlambat masuk atau pulang sebelum jam kerja berakhir. Dengan kata lain tidak disiplin pada jam kerja yakni mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB

Soal mengendurnya disiplin ASN dilingkungan Pemkab Lampura saat pandemi, diakui oleh Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura H. Lekok. Namun demikian Pemkab Lampura tetap berupaya menegakkan kedisiplinan dari para Aparatur Sipil Negara(ASN).”Memang untuk menegakkan kedisiplinan itu tidak mudah. Menegakkan kedisiplinan sama saja kita dengan menegakkan benang basah, jadi harus bersabar dan melalui berbagai proses,”tutur Sekkab, Rabu(16/5).

Dalam aturan lanjut Lekok, para ASN ngantor mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Jika mereka melanggar aturan yang sudah ada dalam Peraturan Pemerintah(PP) 53 tentu mereka akan terkena sanksinya.
Sanksinya ada tiga yakni ringan, sedang dan berat tergantung apa pelanggaran yang mereka lakukan.”Untuk Infeksi mendadak sendiri akan kita lakukan setiap saat. Tentunya dalam hal ini juga dibantu oleh Kepala SKPD(Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing. Tidak harus langsung dilakukan Bupati atau Sekda. Namun ada Asisten III dan Kepala SKPD yang bertanggung jawab di tempat kerjanya masing-masing,”tegasnya.

Untuk itu ia tak bosan kembali mengingatkan kepada seluruh ASN untuk patuh dan taat terhadap aturan yang sudah ada.
Jika jadwalnya masuk kerja silakan ke kantor dengan tepat waktu, begitu juga saat pulang. Pahami tugas pokok dan fungsi kita masing-masing.
Dengan begitu roda pemerintahan akan berjalan sesuai dengan keinginan.”Waktu masuk ngantor dan pulang kerja kan sudah ada, silakan patuhi dan taati,”himbaunya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline