Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 16 Jun 2021 21:25 WIB ·

Serigala Utara Polres Lampura Ringkus DPO Curat


 Serigala Utara Polres Lampura Ringkus DPO Curat Perbesar

KOTABUMI—Tim Serigala Utara Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), kembali berhasil meringkus tersangka yang telah masuk Daptar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

Tersangka DPO jenis sepeda motor ini ditangkap Tim Serigala Utara ketika berada di kediamannya. Tersangka di bekuk atas dasar laporan korban yang tertuang dalam LP/42/B/V/2019/Polda Lampung/Res LU/Sek Sungkai Selatan, pada 27 Mei 2019 silam, sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa, tersangka yang berhasil di amankan tersebut di ketahui berinisial HH (26) warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten setempat.

“Tersangka di ringkus pada saat berada di rumahnya oleh Tim Serigala Utara yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Lampura” ujar Gigih, Rabu (16/6).

Untuk modus operandi lanjutnya, Saat itu Kamis 16 Mei 2019, tersangka melancarkan aksinya ketika anak korban pulang dari sekolah. Kemudian anak korban langsung memarkirkan kendaraannya di teras rumah di Desa Sukamaju, Kecamatan Bunga Mayang. Namun kunci sepeda motor tersebut tertinggal di atas sepeda motornya.

Kemudian pada hari itu juga, sekira pukul 15.00 WIB, istri korban yang hendak keluar rumah dan akan menggunakan sepeda motor itu tidak lagi melihat sepeda motor mereka tersebut. Dan setelah dilakukan pencarian sepeda motor tersebut di pastikan hilang di bawa pencuri.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan didapati bahwa tersangka tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana yang di ketahui berinisial HH, telah ditetapkan sebagai DPO Polisi.

“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lampura guna proses penyesikan lebih lanjut” jelasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal