KOTABUMi– Tim Cobra Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus sepasang lelaki dan perempuan yang didga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu Shabu (SS), Kamis (17/6) sekira pukul 14.52 WIB.
Kasat Narkoba, IPTU Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan bahwa, kedua tersangka yang berhasil di bekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampura tersebut di ketahui berinisial YA (46) warga Kecamatan Sungkai Selatan, dan DS (32) warga Kecamatan Sungkai Utara.
Kedua tersangka dibekuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di salah satu rumah yang berada di Kampung Baru, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, pada Selasa (15/6) lalu sekira pukul 17.30 WIB.
“Kedua pelaku telah kita amanakan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lampura. Berusaha melawan saat akan diamankan salah seorang pelaku berinisial YA terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di kaki kanannya” kata Aris.
Dijelaskannya, keduanya diamankan petugas, karena terbukti telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan dan amunisi aktif.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita aparat kepolisian dari kedua tersangka yaitu berupa, 12 paket berisi sabu dengan berat bruto kulang lebih 3,82 gram, 1 pucuk senjata api rakitan warna silver jenis revolver, lengkap dengan berisikan 3 butir amunisi aktif, 1 bundel plastik klip bening dan 1 buah tas pinggang kulit warna coklat.
“Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU-RI No 35/2009, tentang Narkotika. Untuk pelaku berinisial YA di terapkan pasal berlapis tentang kepemilikan Senjata Api (Senpi) tanla izin, yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No12/1951 dengan ancaman 12 tahun penjara” jelasnya. (fer/her)