Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 17 Jun 2021 21:01 WIB ·

Bawa Sabu dan Senpi YA Dibekuk Bersama Pasangannya


 Bawa Sabu dan Senpi YA Dibekuk Bersama Pasangannya Perbesar

KOTABUMi– Tim Cobra Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus sepasang lelaki dan perempuan yang didga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu Shabu (SS), Kamis (17/6) sekira pukul 14.52 WIB.

Kasat Narkoba, IPTU Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan bahwa, kedua tersangka yang berhasil di bekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampura tersebut di ketahui berinisial YA (46) warga Kecamatan Sungkai Selatan, dan DS (32) warga Kecamatan Sungkai Utara.

Kedua tersangka dibekuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di salah satu rumah yang berada di Kampung Baru, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, pada Selasa (15/6) lalu sekira pukul 17.30 WIB.

“Kedua pelaku telah kita amanakan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lampura. Berusaha melawan saat akan diamankan salah seorang pelaku berinisial YA terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di kaki kanannya” kata Aris.

Dijelaskannya, keduanya diamankan petugas, karena terbukti telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan dan amunisi aktif.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita aparat kepolisian dari kedua tersangka yaitu berupa, 12 paket berisi sabu dengan berat bruto kulang lebih 3,82 gram, 1 pucuk senjata api rakitan warna silver jenis revolver, lengkap dengan berisikan 3 butir amunisi aktif, 1 bundel plastik klip bening dan 1 buah tas pinggang kulit warna coklat.

“Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU-RI No 35/2009, tentang Narkotika. Untuk pelaku berinisial YA di terapkan pasal berlapis tentang kepemilikan Senjata Api (Senpi) tanla izin, yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No12/1951 dengan ancaman 12 tahun penjara” jelasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal