Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 21 Jun 2021 21:37 WIB ·

Tuntut Keadilan, GMBI Lampura Geruduk PN Kotabumi


 Tuntut Keadilan, GMBI Lampura Geruduk PN Kotabumi Perbesar

KOTABUMI —Ratusan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Utara (Lampura), lakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Aksi tersebut digelar guna meminta Edi Saputra dibebaskan dari segala tuntutan. Edi didakwa melakukan pengrusakan sebagaimana pasal 406 ayat 1 KUHP. Padahal lahan tersebut adalah milik orang tuanya sendiri.

Merujuk pada Yurisprudensi putusan MA R pada tingkat Kasasi I dengan Perkara Pidana Register No.1370 K/PID/2012 tanggal 24 Oktober 2012 , telah mengadili jika terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, sekalipun terbukti memenuhi delik Pasal 406 KUHP tidak otomatis akan dinyatakan sebagai perbuatan pidana.
“Itu perbuatan perdata yang dapat digugat ganti rugi oleh korban, karenanya kami minta Hakim meninjau kembali latar belakang dan motif kejadian tersebut, karena khawatir adanya praktek kriminalisasi perkara perdata untuk menjurus ke ranah pidana”ujar Imausyah Sekretaris GMBI distrik Lampura, dalam aksi yang digelar Senin (21/6), sekira pukul 09.00 WIB.

GMBI Lampura juga meminta PN Kotabumi agar lebih mengedepankan peninjauan yuridis. Sebab yang di lakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mendakwa melalui aspek yuridis formal atau legalistik untuk menjerat terdakwa. Sehingga di perlukan kajian ataupun tinjauan dari sebuah fatwaan.

“Tanah yang didakwakan kepada saudara kami Edi Saputra, merupakan milik orang tuanya dengan bukti Segel tertanggal 3 Mei 1977. Sehingga sidang tersebut perkara Quo dan tidak mesti masuk ke ranah pidana”ujar Hatami, orator dari KSM Sungkai Jaya.

Lanjut Hatami, guna mencari kebenaran sejati seharusnya ada tiga unsur yang dipertimbangkan, yaitu asas kemanfaatan hukum, lalu keadilan hukum dan kepastian hukum.

Setelah berorasi, beberapa orang perwakilan massa GMBI Lampura diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Kotabumi. Dikatakan jika tuntutan mereka akan disampaikan pada Majelis Hakim. (cw.10/her)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal