Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 21 Jun 2021 21:39 WIB ·

HUT Bhayangkara ke-75, Pembuatan SKCK di Digratiskan


 HUT Bhayangkara ke-75, Pembuatan SKCK di Digratiskan Perbesar

KOTABUMI — Sat Intelkam Polres Lampung Utara (Lampura) bakal memberikan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara gratis pada 1 Juli mendatang. Dimana tanggal tersebut bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-75 tahun 2021 yang bertemakan transformasi Polri yang berisi mendukung percepatan penanganan Covid-19 untuk masyarakat sehat dan pemulihan ekonomi nasional menuju Indonesia maju.

“Kami dari Sat Intelkam di bagian pelayanan akan memberikan sedikit inovasi di 1 Juli yang merupakan hari ulang tahun Bhayangkara yang ke-75. Yakni pembuatan SKCK gratis” ujar Kasat Intelkam Polres Lampura, AKP Dyvia Ardianto kepada sejumlah wartawan, beberapa waktu lalu.

Namun, penggratisan pembuatan SKCK diberlakukan bagi 20 pemohon pertama dihari tersebut. Selain pembuatan SKCK gratis, nantinya ada pemberian doorprize bagi 10 pemohon yang dilukakan sistem pengundian.
Yang menarik, lanjut Kasat, pihaknya mencari bagi pemohon yang kebetulan lahir tepat di 1 Juli, maka langsung digratiskan dan diberi doorprize tanpa diundi.

“Kita ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan dan juga di HUT Bhayangkara ini di tengah pandemi covid-19. Kami tetap akan berusaha secara maksimal memberikan pelayanan prima dan juga yang terbaik bagi masyarakat meskipun situasinya di tengah pandemi” terangnya.

Syarat dalam pembuatan SKCK antara lain, mengisi daftar pertanyaan, pas foto berwarna, foto copy e-KTP (Surat keterangan domisili bagi yang belum memiliki KTP), foto copy sidik jari, foto copy kartu keluarga, foto copy ijazah atau akta kelahiran. “Untuk biaya yang dikenakan, berdasarkan peraturan yakni Rp.30 ribu” urainya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline