Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 29 Jun 2021 21:03 WIB ·

18 Paket Proyek DAK Pendidikan Bakal Dilelang BPBJ Yakin Proses Lelang Rampung Tepat Waktu


 <span class=18 Paket Proyek DAK Pendidikan Bakal Dilelang BPBJ Yakin Proses Lelang Rampung Tepat Waktu"> Perbesar

KOTABUMI–?Sebanyak 18 Paket Proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan, dalam waktu dekat akan dilelang. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lampung Utara? (Lampura), telah mempersiapkan proses lelang proyek dimaksud. Tinggal menunggu paket perencanaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura. “Setelah itu masuk, maka proses lelang terhadap proyek DAK dimaksud akan segera dilakukan.” jelas Chandra Setiawan, Kepala Bagian (Kabag) BPBJ, Setkab Lampura, ? Selasa (29/6).

Menurut Chandra, pihaknya terus berkoordinasi dengan Disdikbud Lampura, terkait perencanaan paket proyek dimaksud. Ini dilakukan agar perencanaan dimaksud dapat segera rampung dan disampaikan pada BPBJ. Informasi terakhir, dalam waktu dekat ini sudah dapat disampaikan pada BPBJ. “Ketika itu kita terima, maka proses pelelangan akan segera kami lakukan.” tambahnya.

Chandra mengatakan sangat optimis, proses pelelangan tersebut akan rampung sebelum tenggat waktu habis. Dengan demikian, DAK Bidang pendidikan sebesar Rp.10 Miliar itu dapat dicairkan sesuai dengan harapan. “Kita optimis, DAK Bidang Pendi?dikan dapat dicairkan sebelum batas waktu? sebagaimana ditentukan habis,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Disdikbud Lampura Matsoleh mengaku telah mengambil beberapa langkah agar DAK pendidikan itu tidak hangus begitu saja. Di antaranya telah menyampaikan paket perencanaan pada Badan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai langkah awal untuk melelang proyek DAK tersebut.?
“Perencanaannya sudah disampaikan dan sudah ditayangkan oleh BPBJ,” jelasnya.

Selain itu ia berencana meminta penambahan waktu pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan ?sebagai langkah antisipasi jika memang proses lelang tidak selesai sesuai rencana mereka. Surat permohonan penambahan itu akan disampaikannya pada pekan depan. “Semoga permohonan ini dapat disetujui ?)sebagai langkah antisipasi)” kata dia.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor / 121 / PMK.07 / 2018 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Menteri Keuangan Nomor / 50 / PMK.07 / 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik harus disampaikan paling lambat tanggal 21 Juli mendatang. (her)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline