Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 30 Jun 2021 21:16 WIB ·

Dua Anggota PWI Lampura Lulus Kompetensi Tingkat Madya


 Dua Anggota PWI Lampura Lulus Kompetensi Tingkat Madya Perbesar

KOTABUMI — Dua anggota PWI Lampung Utara (Lampura) dinyatakan lulus atau berkompeten untuk tingkat Madya, dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan XXIV PWI Provinsi Lampung, tahun 2021 yang diselenggarakan pada 29-30 Juni 2021, di Balai Wartawan, Bandar Lampung.

Keduanya yakni Evicko Guantara (Siger TV) dan Lutfansyah alias Avan (Warta9.com).
Sebelumnya mereka berdua telah menyandang predikat wartawan berkompeten tingkat Muda, dan kini naik tingkat menjadi Madya.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Iskandar Zulkarnain pada penutupan UKW XXIV, Rabu (30/6) menjelaskan, jika uji kompetensi yang dilakukan PWI merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas wartawan. Tujuannya, agar wartawan anggota PWI bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya secara profesional.

Menurutnya, anggota PWI di Lampung yang melanggar kode etik jurnalistik, kartu kompetensinya akan dicabut dan yang bersangkutan dikeluarkan dari keanggotaan PWI untuk seumur hidup. “Jadi kalau ada wartawan yang sudah dinyatakan berkompeten tetapi masih melanggar kode etik, maka kartu kompetensinya dicabut” ujarnya.

Karena itu, ia mengingatkan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten tidak lagi menjadi wartawan ‘abal-abal’.
Salah satu indikator wartawan yang profesional, katanya, menjaga kode etik ketika berhadapan dengan narasumber, hingga menerbitkan berita sebagai produk perusahaan media massa tempatnya bekerja.

Terpisah, Ketua PWI Lampura M. Rozy Ardiyansah mengaku bangga jika dua anggotanya dinyatakan berkompeten di tingkat Madya. “Semoga capaian yang diraih Viko dan Avan dapat memotifasi rekan-rekan anggota PWI Lampura yang sudah menyandang predikat wartawan kompetensi Muda dapat ditingkatkan ke Madya” ujar Rozi diampingi Sekretaris Riduan.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) lanjutnya, adalah salah satu cara yang dilakukan Dewan Pers untuk memberikan standar untuk mengukur profesionalisme seseorang dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Kompetensi wartawan memiliki tiga jenjang yakni wartawan Muda yaitu wartawan yang sehari-hari bertugas di lapangan, meliput dan menulis berita hasil liputannya. Lalu wartawan Madya, adalah redaktur, koordinator liputan dan/atau redaktur pelaksana (Redpel). Dan wartawan Utama yaitu redpel senior, wakil pemimpin redaksi, dan pemimpin redaksi. (rls/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Awak Media Babel Datangi Polda: Jangan Pidanakan Karya Jurnalistik

12 Februari 2026 - 07:48 WIB

PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM, Soroti Dugaan Komitmen Investasi

11 Februari 2026 - 19:41 WIB

3.590 Peserta Pawai Songsong Ramadhan Dilepas

11 Februari 2026 - 09:48 WIB

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Trending di Headline