Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 5 Jul 2021 00:54 WIB ·

Perketat Prokes


 Perketat Prokes Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Dalam dua pekan terakhir, terjadi lonjakan kasus positif covid-19 di Kabupaten Lampung Utara. Bahkan jumlah pasien meninggal juga meningkat. Dikelurahan Kotaalam Kecamatan Kotabumi Selatan, misalnya terdapat 3 pasien meninggal dalam kurun waktu yang berdekatan. Dua merupakan suami istri yang sudah sepuh dan satunya lagi masih kerebat dekat mereka. Juga sudah lanjut usia. Itu belum termasuk kasus meninggal dunia diwilayah Lampura lainnya.

Kenyataan ini, sangat memprihatinkan dan harus menjadi catatan penting. Bahwa virus Covid-19 berada disekitar kita. Sewaktu-waktu dapat menulari kita, keluarga, teman atau kerabat lainnya. Pada kondisi imun tubuh lemah dan memiliki penyakit, terlebih yang akut, maka dapat berakibat fatal yang berujung kematian. Ini banyak terjadi pada warga yang sudah lanjut usia. Karenanya, mereka yang demikian itu masuk katagori beresiko tinggi.

Sejauh ini, belum ada langkah efektif yang dilakukan pemerintah dalam menekan penyebaran covid-19. Sejumlah skema, seperti melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan istilah-istilah lainnya, belum mampu menekan penyebaran secara signifikan. Mungkin hal yang sama juga terjadi pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai 3 Juli ini.

Terlebih jika, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokoler kesehatan (prokes) dalam kesehariannya masih rendah. Prokes hanya dilaksanakan, untuk kepentingan tetentu. Semacam prasyarat agar kepentingannya dapat berjalan ditengah pandemi dan pembatasan diberlakukan. Sementara lepas dari itu semua, prokes hanya angin lalu.

Padahal, kita tidak pernah tahu kapan, dimana dan dari siapa akan tertular. Virus hanya dapat terlihat dengan menggunakan kaca pembesar ribuan kali. Tanpa alat tersebut, mustahil manusia dapat melihat pergerakan virus.

Oleh sebab itu, jadikan prokes “hukumnya wajib”. Ada atau tidak kepentingan didalamnya. Karena sekali tertular, bisa jadi akan merenggut segalanya. Titel almarhum disematkan, dengan pemakaman yang menggunakan standar atau protokoler Pemulasaran Jenazah Covid-19. Disemayamkan disebuah lokasi yang diperuntukan khusus. Diusung dalam sebuah peti yang dibalut dengan plastik steril oleh petugas dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Keluarga dan kerabat dekat, hanya dapat mengiringi dengan doa dari jarak puluhan meter. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda