KOTABUMI – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menerima pelimpahan berkas perkara perbuatan pelecehan seksual (cabul) yang dilakukan oleh seorang warga di Kecamatan Tanjung Raja terhadap anak kandungnya, pada tahun 2017 lalu. Dimana dugaan perbuatan pelecehan seksual (cabul) yang disinyalir kuat dilakukan oleh orang tua kandung korban itu diketahui sudah masuk dalam tahap dua atau P21. Dengan kata lain perkara ini dinyatakan lengkap (berkas perkara) oleh kejaksaan guna ke tingkat selanjutnya.
David Andi, SH Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi menjabarkan, melihat kronologi berkas kejadian perkara terduga tersangka HT(41) warga Sindang Agung Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, bahwa ia (HT) telah melakukan pelecehan seksual terhadap FDR anak kandung dari istri pertamanya sebanyak 2 kali.
Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya FDR pada 13 juni 2017 dengan cara di pegang payudaranya sebelah kanan yang mengakibatkan sakit, lalu tanggal 6 agustus 2017 di rumah korban. Korban didatangi pelaku saat malam hari dengan cara menempelkan benda dingin dileher korban dan pelaku membuka celananya, untuk melancarkan aksi bejadnya selayaknya hubungan suami istri. Seraya mengancam korban FDR untuk tidak berteriak. “Pada tanggal 27 pihak kejaksaan menganggap lengkap dan diperkuat dengan adanya hasil visum dan keterangan psikolog,” jelas David Andi, Selasa (27/2).(rid).
Selengkapnya,baca edisi cetak 28 Februari 2018






