Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 27 Feb 2018 21:41 WIB ·

Kejari Lampura Terima Pelimpahan Berkas Pencabulan Anak Kandung 


 Ket foto:  , HT (41) warga Sindang Agung Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara  Tersangka kasus perbulan cabul terhadap anak kandungnya (Pakai Peci) ketika sampai di salah satu ruangan Kejaksaan Negeri Kotabumi, Selasa (27/2).  Perbesar

Ket foto: , HT (41) warga Sindang Agung Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara Tersangka kasus perbulan cabul terhadap anak kandungnya (Pakai Peci) ketika sampai di salah satu ruangan Kejaksaan Negeri Kotabumi, Selasa (27/2).

KOTABUMI – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menerima pelimpahan berkas perkara perbuatan pelecehan seksual (cabul) yang dilakukan oleh seorang warga di Kecamatan Tanjung Raja terhadap anak kandungnya, pada tahun 2017 lalu. Dimana dugaan perbuatan pelecehan seksual (cabul) yang disinyalir kuat dilakukan oleh orang tua kandung korban itu diketahui sudah masuk dalam tahap dua atau P21. Dengan kata lain perkara ini dinyatakan lengkap (berkas perkara) oleh kejaksaan guna ke tingkat selanjutnya.

David Andi, SH Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi menjabarkan, melihat kronologi berkas kejadian perkara terduga tersangka HT(41) warga Sindang Agung Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, bahwa ia (HT) telah melakukan pelecehan seksual terhadap FDR anak kandung dari istri pertamanya sebanyak 2 kali.

Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya FDR pada 13 juni 2017 dengan cara di pegang payudaranya sebelah kanan yang mengakibatkan sakit, lalu tanggal 6 agustus 2017 di rumah korban. Korban didatangi pelaku saat malam hari dengan cara menempelkan benda dingin dileher korban dan pelaku membuka celananya, untuk melancarkan aksi bejadnya selayaknya hubungan suami istri. Seraya mengancam korban FDR untuk tidak berteriak. “Pada tanggal 27 pihak kejaksaan menganggap lengkap dan diperkuat dengan adanya hasil visum dan keterangan psikolog,” jelas David Andi, Selasa (27/2).(rid).

Selengkapnya,baca edisi cetak 28 Februari 2018

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal