KOTABUMI—Sampai dengan Selasa (27/2) sebanyak 4 temuan 1 laporan yang masuk pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Dari jumlah tersebut sebanyak 2 temuan merupakan temuan ditahun 2017. Sementara 2 temuan dan 1 laporan terjadi pada 2018 ini. “terhadap temuan dan laporan tersebut, telah kita tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada,” jelas Zainal Bachtiar, ketua Panwaslu Lampura, Selasa(27/2).
Menurut Zainal, dua temuan yang terjadi ditahun 2017 adalah menyangkut adanya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungkai Barat dan Sungkai Selatan yang terlibat sebagai calon legislative (caleg) salah satu partai politik (Parpol). Terhadap keduanya, Panwaslu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Atas rekomendasi Panwaslu tersebut KPU Lampura telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap keduanya. “Baik PPK Sungkai Barat dan Sungkai Selatan yang terlibat sebagai caleg telah di PAW oleh KPU,” ujar Zainal.(her/rid).
Selengkapnya,baca edisi cetak 28 Februari 2018