Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Sepanjang pandemi covid-19, Kabupaten Lampung Utara, beberapa kali mengalami perubahan status. Mulai dari zona hijau, kuning, oranye dan merah. Bergantung bagaimana tingkat penyebaran covid-19 dan angka terkonfirmasi positif.
Banyak sudah kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah setempat, dalam upayanya menanggulangi dan menekan penyebaran virus. Termasuk melakukan refocusing anggaran, lantaran sebagian anggaran dialihkan untuk penanggulangan covid-19.
Diantara kebijakan tersebut adalah, membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain terus gencar mengingatkan agar warga senantiasa menerapkan protokoler kesehatan (Prokes).
Namun Pemerintah Lampung Utara, terkesan melunak untuk setiap kebijakan yang dikeluarkan. Tidak ada sanksi tegas yang diterapkan, terhadap masyarakat yang melanggar. Termasuk pelanggaran untuk melakukan isolasi mandiri bagi para pendatang atau yang pulang kampung. Masyarakat dapat keluar-masuk Lampura, dan bebas berkeliaran tanpa harus takut ditindak. Padahal kala itu, terus terjadi peningkatan kasus positif dan Lampura naik turun dari zona oranye dan merah. Lantas ada kebijakan pemerintah pusat berupa “new normal”. Pada posisi ini, pembatasan nyaris tidak diberlakukan lagi. Hanya tinggal himbauan untuk menerapkan prokes.
Lantaran inilah, masyarakat Lampura menjadi terbiasa kembali dalam kehidupan normal seperti sebelum pandemi terjadi. Bedanya hanyalah pada masker yang dikenakan pada setiap kegiatan yang dilakukan. Termasuk kegiatan yang sejatinya menimbulkan keramaian atau kerumunan.
Karenanya, meski pandemi masih berlangsung, masyarakat Lampura merasa bebas menggelar pesta bahkan unjuk rasa ! Syaratnya hanya menggunakan masker. Soal jaga jarak dan mencuci tangan, tidak lagi begitu penting.
Nah ketika kasus positif meningkat drastis secara nasional dan kemudian ada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali. Pemerintah Kabupaten Lampura, seperti bangun dari mimpi panjangnya. Mengeluarkan kebijakan sangat tegas !. Melarang semua kegiatan yang mengundang keramaian. Terlebih kemudian, Lampura kembali bertengger pada zona merah.
Terang saja masyarakat terkaget-kaget ketika kemudian tim Satgas Covid-19 datang dan melakukan pembubaran kegiatan yang tengah dilangsungkan. Seperti pesta pernikahan misalnya. Terlebih banyak diantara masyarakat yang tidak mengetahui adanya kebijakan pelarangan itu. Lantaran tidak dilakukan sosialisasi secara massif. Kalaupun ada yang tahu, mereka beranggapan kebijakan pemerintah itu tidak bakal ‘garang’. Sebab selama ini kebijakan yang dikeluarkan tidak pernah diwujudkan dengan tindakan berarti. Apalagi sampai dengan pembubaran.
Karenanya ini menjadi pelajaran bagi Pemerintah dan masyarakat untuk kedepannya. Apapun kebijakan yang dikeluarkan, harus disosialisasikan secara massif. Dibarengi dengan tindakan nyata dalam menjalankan kebijakan itu. Sehingga masyarakat menjadi maklum dan tidak berani melakukan pelanggaran. (**)
Wassalam






