KOTABUMI—Sebanyak 18 wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ditetapkan sebagai Zona Merah peredaran covid-19. Yakni Kelurahan Bukitkemuning, Desa Bumi Restu, dan Desa Kembang Tanjung.
Kemudian Kelurahan Kotabumi Ilir, Mulang Maya, Rejosari, Sido Kayo, Pungguk Lama, Tanjung Harapan, dan Candi Mas.
Selanjutnya Kelurahan Kelapa Tujuh, Kota Alam, Kotabumi Udik, Negeri Galih Rejo, Semuli Jaya, Sukamenanti, Tanjung Aman, dan Tanjung Senang.
“Ada 18 wilayah di Lampura yang telah di tetapkan menjadi zona merah. Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat Lampura, jika tidak terlalu penting agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah untuk sementara waktu, dan tetap menjaga prokes, agar kita terhindar dari wabahh ini” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampura, Senin (12/7).
Menurut Lekok, mengingat situasi saat ini Lampura Zona Merah, maka pelaksanaan sholat Idul Adha, tidak dilakukan di lapangan atau masjid. Melainkan dilakukan dirumah saja.
“Termasuk pemotongan hewan qurban dilaksanakan dengan Prokes yang ketat dan akan diatur untuk panitia qurban mengantarkan kerumah warga agar tidak ada lagi kerumunan antrian warga” jelas Lekok.
Untuk itu, lanjut Lekok dalam waktu dekat Bupati Lampura H. Budi Utomo, akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha, yang jatuh pada Selasa 20 Juli 2021 mendatang.
Lekok menambahkan, untuk regulasi pemberian bantuan terhadap para pelaku usaha di Kabupaten Lampura belum ada.
“Ini merupakan musibah bersama, harapan Pandemi segera berakhir selalu patuhi Prokes agar segala kegiatan kembali normal” harap Lekok.(fer/her)

18 Wilayah di Lampura Zona Merah 




