Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Penyebaran covid-19 di Kabupaten Lampung Utara, semakin meluas. Dibuktikan dengan bertambahnya wilayah resiko per Desa/Kelurahan Se- Kabupaten Lampura. Jika sebelumnya hanya 9 Desa dan Kelurahan yang ditetapkan sebagai zona merah, kini meluas menjadi sebanyak 18 Desa dan Kelurahan.
Bukan hanya meluasnya wilayah beresiko sebaran virus, tetapi juga terjadi peningkatan kasus positif dalam jumlah sangat besar. Bahkan terbanyak selama pandemi terjadi di Kabupaten Lampung Utara. Bayangkan dalam sehari tercatat terjadi penambahan kasus positif sebanyak 182 kasus. Dengan begitu, warga yang dinyatakan positif covid-19 mencapai 2.566 orang. Dengan rincian, 1.681 orang selesai menjalani isolasi, 95 orang meninggal dunia, dan sisanya sedang menjalani proses isolasi.
Realita ini menunjukan, upaya menekan dan memutus rantai penyebaran virus yang dilakukan belum optimal. Termasuk kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokoler kesehatan (prokes).
Tanpa mengurangi respek terhadap Satuan Tugas (Satgas) dan perjuangan tenaga kesehatan (nakes), harus diakui jika Pemerintah setempat ‘kendur’ dalam penanganan covid-19. Sejak pernyataan pandemi global, Pemerintah setempat terkesan tidak memiliki program yang jelas. Melainkan hanya sesekali tim Gugus Tugas berpatroli keliling wilayah tanpa ada tindakan tegas meskipun menemukan ada banyak kerumunan warga. Justru memperbanyak kegiatan yang sejatinya tidak direkomendasikan WHO sebagai lembaga kesehatan dunia. Seperti melakukan penyemprotan disinsfektan dijalan-jalan protokol, perkantoran dan pasar. Termasuk menganggarkan pembuatan bilik disinfektan yang kemudian jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lantaran harga satuan yang dinilai terlalu tinggi.
Dalam hal penanganan warga yang terpapar, Pemkab setempat juga terkesan seadanya. Ruang Isolasi yang dipersiapkan sangat terbatas, dan nyaris tanpa fasilitas memadai. Ini bisa dilihat di GSG Islamic center, yang hanya menyediakan sejumlah tempat tidur. Wajar jika pasien yang diisolasi ditempat tersebut berkeluh kesah. Mereka merasa ditelantarkan dan tidak memperoleh perawatan sebagaimana yang dibayangkan. Sementara RSU Ryacudu sebagai rumah sakit rujukan, hanya mampu menampung sebanyak 5 pasien yang menjalani masa isolasi.
Kendurnya sikap Pemerintah dalam penanganan covid, membuat warga juga tidak begitu peduli dengan wabah yang tengah melanda. Aktivitas yang berpotensi terjadi kerumunan tetap berlangsung layaknya sebelum pandemi. Seperti resepsi, rapat, arisan, kegiatan keagamaan dan aktivitas dipasar dan pertokoan.
Kini Lampura harus memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan status zona merah yang disematkan. Ini harus dilaksanakan secara optimal dan tegas. Siapapun yang melakukan pelanggaran harus ditindak. Tidak boleh lagi main-main dan memberikan toleransi. Dengan demikian, masyarakat juga semakin mengerti. Bahwa pandemi yang tengah berlangsung merupakan ancaman bersama. Dengan begitu kesadaran untuk menerapkan prokes dalam keseharian semakin meningkat. Begitu juga dengan kepatuhan atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Sampai pandemi pergi jauh dan takkan kembali kebumi Lampura. Semoga (**)
Wassalam






