KOTABUMI-Berstatus Zona Merah, Lurah Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Opi Riyansyah mengerahkan puluhan Linmas dan Satgas Covid-19 untuk melakukan penyemprotan disinfektan. Utamanya pada Lingkungan (LK) yang masyarakatnya banyak terpapar virus Covid-19.”Rejosari masuk dalam Status Zona Merah, untuk itu kita harus sigap. Kita tidak ingin ada korban lagi, karenanya kita lakukan penyemprotan disinfektan guna memutus rantai penyebaran Covid-19,”ucap Opi Riyansyah, Selasa(13/7).
Penyemprotan Disinfektan yang dilakukan oleh 10 orang Linmas dan Satgas Kelurahan sendiri, lanjut Opi, dilakukan di LK 1 dan LK 2.
Penyemprotan juga tidak hanya dilakukan di rumah warga saja, tetapi juga dilakukan di Fasilitas Umum seperti Masjid/Mushola dan Pustu(Puskesmas Pembantu).
Sejauh ini Pihak Kelurahan sudah menggelar rapat bersama dan menyampaikan woro-woro terkait Surat Edaran yang ditandatangani bersama oleh Bupati Lampura dan Forkopimda.”Alhamdulillah Pasca kita sudah mengedarkan SE Bupati juga melalui Woro-woro sudah tidak ada lagi Masyarakat yang melangsungkan Pesta. Hanya saja Sabtu dan Minggu lalu karena mereka sudah menyebar undangan jadi kita berikan kelonggaran.
Kelonggaran yang diberikan juga tidak bisa menentang Prokes. Tidak ada hiburan, Resepsi, tidak ada kerumunan, untuk Masyarakat yang datang makan langsung dipersilakan pulang,”jelasnya.
Untuk sanksi tegas tambah Opi, tentu sudah ada dalam SE bersama tersebut.
Yakni mulai dark pemberian sanksi materi hingga Pidana. Tentunya gambaran-gambaran hal terburuk sudah diberikan ke Masyarakat, sehingga para Saipul hajat lebih memilih untuk menunda acaranya hingga Kabupaten Lampura berada di Zona aman.”Untuk itu saya himbau kepada seluruh Masyarakat Rejosari untuk tidak lalai, dengan mengacuhkan Prokes. Jangan main-main, sebab Virus ini berbahaya, sudah banyak yang menjadi korban. Jika tidak penting dan mendesak lebih baik diam di rumah. Mari kita putus rantai penyebaran Virus Covid-19,”himbaunya.(ria/her)