KOTABUMI — Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Utara (Lampura) mengapresiasi Bupati Lampura Budi Utomo, setelah dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) Bupati Lampura NO: 141/398.I/25-LU/2021/Tanggal 9 Juli 2021, tentang hasil pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD), desa Beringin, Kecamatan Abung Kunang Tahun 2020. Intinya Sawaluddin Kepala Desa (Kades) Beringin, diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades Beringin.
Ahmad Tohir Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) GMBI Abung Kunang, mengatakan dirinya sangat mengapresiasi kinerja Bupati Lampura. Dimana telah menindaklajuti laporan masyarakat melalui KSM GMBI Abung Kunang pada 7 Juni 2021 lalu. Terkait atas dugaan penyimpangan DD Beringin Tahun 2020, sehingga Kades desa Beringin mendapatkan sanksi atau hukuman berupa pemberhentian sementara.
“Dengan keputusan tersebut maka Ketua BPD Desa Beringin Rahmuni Algafur menggelar rapat usulan pejabat Pj kades Beringin, pada Selasa (13/7) lalu.” ujar Ahmad Tohir, Rabu (14/7)
Ahmad Tohir berharap, agar seluruh Kades wilayah Lampura, terlebih Kades di kecamatan Abung Kunang, dapat mengelola DD sesuai dengan aturan yang ada dan dapat bermanfaat untuk masyarakat desa.
“Saya berharap kepada seluruh Kepala desa khususnya yang ada di kecamatan Abung Kunang agar mengambil kebijakan dalam mengelola Dana Desa sesuai dengan aturan yang ada dan bisa bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat desa,”pungkasnya
Terpisah Rahmuni Algafur Ketua BPD desa Beringin, mebenarkan jika rapat tersebut bertujuan mengusulkan Pj Kades yang baru. Dengan begitu roda Pemerintahan di desa Beringin yang tertunda selama ini dapat kembali berjalan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (cw.10/her)

Kades Beringin Diberhentikan Sementara 




