KOTABUMI — Diyakini memiliki, menyimpan, dan menguasai Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis Revolver, seorang pria paruh baya, yang berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut di bekuk Tim Serigala Utara, Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara (Lampura) di kediamannya, Selasa (13/7) sekira pukul 19.00 WIB.
Diketahui, identitas tersangka yang berhasil di bekuk tersebut berinisial, AY (51) warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampura. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran tersangka tanpa hak, dan bukan merupakan kebutuhan profesinya telah menyimpan, memiliki dan menguasai Senpira jenis Revolver, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951.
“Pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP/278/A/VII/ 2021/ SPK Sektor Sk. sel/ Res Lamut/ Polda/Lpg, pada (7/7) lalu, tentang kepemilikan senpi” ujar Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, Rabu (14/7).
Masih kata Arjon, saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, di temukan Barang Bukti (BB) berupa 1 pucuk Senpira jenis Revolver warna hitam, yang berisi 2 butir amunisi, saat dilakukan pengecekan 1 dari 2 amunisi tersebut dalam keadaan rusak.
Selain itu terdapat juga barang/peralatan yang diduga untuk membuat Senpira berupa, 1 unit bor duduk listrik, 2 unit gerinda, 2 tabung gas, 1 gulungan kabel, 1 kaleng cat Pilok, 1 Hel Las, 2 kaca mata Las, 13 mata gerenda dan beberapa barang lainnya, sehingga tersangka lansung di amankan ke Mapolsek Sungkai Selatan.
“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, pelaku pernah membuat dan merakit serta menjual Senpira sebanyak 5 kali. Kini pelaku telah di amankan di Mapolsek Sungkai Selatan, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (fer/her)