Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 15 Jul 2021 23:19 WIB ·

Naik Turun Status


 Naik Turun Status Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Kembali pasien dalam perawatan medis lantaran terpapar covid-19 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meninggal dunia. Dengan demikian, kasus meninggal dunia lantaran covid-19 di Kabupaten tersebut menjadi 96 orang.

Sementara pandemi masih terus berlangsung dan tidak dapat diketahui kapan akan berakhir. Terlebih terus terjadi peningkatan jumlah kasus positif covid-19. Hari ini saja, terjadi penambahan sebanyak 38 kasus positif setelah sebelumnya ‘meledak’ dengan penambahan 182 kasus.

Menariknya, penambahan kasus yang terus terjadi, bahkan secara drastis, justru Pemerintah Provinsi Lampung merilis jika Lampung Utara tidak lagi berada dizona merah. Tetapi turun seperti sebelumnya menjadi zona oranye. Karena penetapan zona, indikatornya bukan hanya penambahan kasus. Tetapi juga terkait wilayah resiko penyebaran.

Padahal penurunan zona, akan dibarengi dengan kendurnya kebijakan pemerintah setempat. Utamanya terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Masyarakat yang mengetahui penurunan zona, merasa dapat melakukan kegiatan yang dilarang ketika berstatus zona merah. Bahkan sangat mungkin masyarakat akan semakin kendur dalam menerapkan protokoler kesehatan (prokes).

Harusnya pemerintah jangan terburu-buru untuk menaikan atau menurunkan status. Sehingga terkesan penyematan status begitu terburu-buru. Sepekan naik, pekan berikutnya turun, lantas naik lagi. Begitu seterusnya. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah juga menjadi ‘cucuk cabut’. Misalnya sudah direncanakan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PKM), namun ditunda lantaran berstatus zona merah. Lalu ketika zona oranye, kebijakan itu dicabut kembali dan sekolah diminta memberlakukan PTM.

Termasuk pula kebijakan terkait hari raya qurban. Pemkab setempat telah mengeluarkan Surat Edaran, tidak melaksanakan sholat ied dilapangan dan masjid. begitu pula takbiran yang dilarang dilakukan berkeliling. Dasar yang dipergunakan adalah status zona merah penyebaran covid-19. Nah dengan keluarnya rillis menurunan status, menjadi tidak relevan lagi pelarangan itu. Demikian juga larangan lainnya yang kadung dikeluarkan karena status zona merah. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda