KOTABUMI–Dua tahun lamanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) dalam kasus korupsi pembuatan jalan di Kota Bengkulu, Mika Heri Laksana(30) warga Desa Cempaka Kecamatan Sungkaijaya dibekuk.
Terpidana dalam kasus pembangunan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun 2009 pada Dinas Pekerjaan Umum(PU) itu, diduga telah mengkorupsi anggaran senilai Rp 1 Miliar lebih.
Mika Heri Laksana diketahui bertindak selaku Direktur salah satu perusahaan yang menjadi pemenang dalam tender pekerjaan tersebut, berhasil diringkus team gabungan Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampung Utara dan anggota Satuan Reserse Mobil(Sat-Resmobe) Polres Lampura sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu(5/3).
Dalam Press Releasenya yang disampaikan Kajari Lampura Sunarwan didampingi Kasi Pidsus Kejari Kota Bengkulu Oktalia mengatakan, sedikitnya ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi yang telah terjadi Dinas PU Kota Bengkulu Tahun 2009 lalu. Dua diantaranya telah menjalani proses hukum, dan satu lainnya baru berhasil diamankan.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Kota Bengkulu Oktalia. Dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PU Kota Bengkulu tahun 2009 silam, Heri diketahui bertindak sebagai Direktur salah satu perusahaan yang menang tender dalam kegiatan tersebut. Atas hal itu, diprediksikan negara menglami kerugian lebih dari satu Miliyar Rupiah.”Tersangka akan kita jerat dengan UU 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya 2 tahun penjara,”paparnya.






