Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 6 Mar 2018 21:28 WIB ·

Terpidana Kasus Korupsi Kota Bengkulu, Diringkus di Lampura


 Foto CW7
Caption : Mika Heri Laksana(30)(Tengah), yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi(Tipikor) pembangunan jalan di Kota Bengkulu, saat diamankan di kantor Kejari Lampura, Selasa(6/3). Perbesar

Foto CW7 Caption : Mika Heri Laksana(30)(Tengah), yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi(Tipikor) pembangunan jalan di Kota Bengkulu, saat diamankan di kantor Kejari Lampura, Selasa(6/3).

KOTABUMI–Dua tahun lamanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) dalam kasus korupsi pembuatan jalan di Kota Bengkulu, Mika Heri Laksana(30) warga Desa Cempaka Kecamatan Sungkaijaya dibekuk.

Terpidana dalam kasus pembangunan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun 2009 pada Dinas Pekerjaan Umum(PU) itu, diduga telah mengkorupsi anggaran senilai Rp 1 Miliar lebih.

Mika Heri Laksana diketahui bertindak selaku Direktur salah satu perusahaan yang menjadi pemenang dalam tender pekerjaan tersebut, berhasil diringkus team gabungan Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampung Utara dan anggota Satuan Reserse Mobil(Sat-Resmobe) Polres Lampura sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu(5/3).

Dalam Press Releasenya yang disampaikan Kajari Lampura Sunarwan didampingi Kasi Pidsus Kejari Kota Bengkulu Oktalia mengatakan, sedikitnya ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi yang telah terjadi Dinas PU Kota Bengkulu Tahun 2009 lalu. Dua diantaranya telah menjalani proses hukum, dan satu lainnya baru berhasil diamankan.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Kota Bengkulu Oktalia. Dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PU Kota Bengkulu tahun 2009 silam, Heri diketahui bertindak sebagai Direktur salah satu perusahaan yang menang tender dalam kegiatan tersebut. Atas hal itu, diprediksikan negara menglami kerugian lebih dari satu Miliyar Rupiah.”Tersangka akan kita jerat dengan UU 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya 2 tahun penjara,”paparnya.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal