Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru pada tenaga Administrator Data Base (ADB) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), membludak. Padahal hanya terdapat formasi sebanyak 2 orang untuk jabatan fungsional ADB pada Dinas tersebut.
Harusnya ini tidak terjadi, jika saja Kemenpan RB secara saklek memberikan aturan main pada daerah. Bahwa pendaftar merupakan mereka yang bekerja sebagai ADB dan memiliki sertifikat ADB dari Dirjen Adminduk Kemendagri. Sebab dari pantaun dilapangan, ternyata pada Disdukcapil Lampura hanya terdapat dua orang yang bekerja sebagai ADB dan memiliki sertifikat dimaksud.
Namun batasan itu tidak diberikan. Melainkan hanya menyebutkan adanya Surat Keterangan dari Kepala Dinas/instansi dalam hal ini Kepala isdukcapil. Ketika Kepala Disdukcapil mengeluarkan Surat Keterangan yang bersangkutan bekerja di dinas tersebut dengan kompetensi baik. Maka dipastikan akan ada banyak pelamar disana. Sebab mereka yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) atau mereka yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) jumlahnya mencapai ratusan. Mereka juga berkesempatan mengikuti kompetisi, walau sejatinya syarat utama tidak terpenuhi. Yakni memiliki sertifikat ADM dan bekerja sebagai tenaga ADM.
Pada sisi memberikan kesempatan buat bawahan untuk dapat meningkatkan status kepegawaiannya, sikap demikian patut dipuji. Tetapi jika melihat realita siapa yang selama ini mengabdikan diri pada bidang tugas itu dan siapa yang paling berhak, sikap demikian merupakan sebuah kezholiman. Zholim atas kerja dan pengabdian seseorang. Mengabdikan diri dengan honor yang sangat kecil dengan tanggungjawab besar yang dibebankan kepadanya. Hanya sebuah asa menjadi pegawai pemerintah, membuatnya bertahan dan bekerja secara maksimal. Nah ketika peluang itu hadir, ternyata tidak dapat diraih. Lantaran sebuah Surat Keterangan yang dikeluarkan. Kemudian kompetisi yang secara nalar dipastikan dikuasai mereka yang selama ini menekuni bidang itu, dikalahkan dengan katabelece atau ‘kekuatan’ yang melatarbelakangi peserta ‘siluman’ itu.
Teramat sakit tentunya. Padahal, niatan Pemerintah pusat membuka lowongan dimaksud, justru untuk mengakomodir pegawai yang mengabdikan diri pada pemerintah dalam bidang tugas tertentu (tenaga teknis), tetapi belum berkesempatan untuk diangkat sebagai PNS.
Kiranya dapat menjadikan renungan bagi pejabat berwewenang. Untuk tidak menggunakan kewenangan itu dengan untuk sebuah kepentingan. Padahal ia mengetahui, secara hukum dan perundangan yang berlaku itu salah. Lebih dari itu, melakukan kezholiman yang kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan yang maha Adil. Pemilik segala kekuasaan didunia dan di akherat. Yang Maha Mengetahui dan Seru Sekalian Alam, ALLAH SWT. (**)
Wassalam






