KOTABUMI—Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Khairul Anwar menegaskan bahwa dalam syarat untuk membuat dokumen Administrasi Kependudukan(Adminduk) tidak menggunakan/menyertakan kartu atau sertifikat Vaksin.
Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri(Dirjen Dukcapil Kemendagri) dalam pengurusan Adminduk taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirjen Dukcapil Kemendagri juga memastikan tidak ada penambahan persyaratan baru.
Begitu juga dalam kepengurusan Adminduk dalam masa Covid-19 ini juga tidak membutuhkan persyaratan tambahan seperti Sertifkat Vaksinasi Covid-19.”Hingga saat ini di Disdukcapil Lampura dalam pengurusan Adminduk tidak ada penambahan persyaratan baru. Apalagi harus melampirkan sertifikar/kartu Vaksinasi itu tidak ada. Kita masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ucap Khairul Anwar, Kamis (28/7).
Disdukcapil Lampura lanjut Khairul, memiliki Moto yakni memberikan kemudahan dan membahagiakan Masyarakat.
Apalagi di tengah Pandemi covid-19 saat ini berbagai kemudahan terus diberikan salah satunya menjalin kerjasama dengan beberapa Rumah Sakit untuk memberikan tiga oleh-oleh bagi Ibu dan Bayi.
Kemudian akan menjalin kerjasama dengan Kementrian Agama(Kemenag) Lampura untuk memberikan kemudahan kepada pasangan suami istri yang baru menjalankan pernikahan.”Moto kita sudah jelas yakni membahagiakan Masyarakat. Memberikan kemudahan dalam mengurus kelengkapan Adminduk. Jadi tidak ada yang harus melampirkan Sertifikat Vaksinasi,”kata dia.
Dirinya menghimbau kepada seluruh Masyarakat yang sudah berkhak untuk mendapat Dokumen Adminduk tentunya jangan khawatir atau ragu dalam membuat Dokumen Adminduk di tengah isu-isu yang beredar saat ini.
Mana kala nantinya ada aturan baru atau surat edaran terbaru dari Dirjen Dukcapil tentu Disdukcapil Lampura akan langsung menginformasikannya ke Masyarakat.
Baik melalui Media, Website ataupun mensosialisasikannya secara langsung.”Silakan urus kelengkapan Adminduk, jangan tunggu ada perlu terlebih dahulu baru di urus. Jika sudah lengkap Ketika memerlukan untuk keperluan baik pemberkasan maupun persyaratan lainnya Masyarakat sudah ada dan sudah lengkap,”himbaunya.(ria/her)